Electronic Resource
PENERAPAN APLIKASI ENROLLMENT KTP ELEKTRONIK DI KANTOR PELAYANAN KECAMATAN GADING
KTP-el adalah kartu tanda penduduk elektronik sebagai identitas penduduk resmi negara Indonesia yang berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Inisiasi KTP-el dimulai tahun 2009 dan masih dilakukan penerapan terbatas mulai Februari 2011. Dalam wujud realisasi program, tentunya masih memiliki kendala di berbagai segi, dengan tetap mempertimbangkan efisiensi yang akan didapat nanti setelah program KTP-el berjalan, maka KTP-el terus dilaksanakan hingga seluruh penduduk Indonesia dapat terorganisir secara merata.
KTP-el atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor NIK yang ada di KTP-el nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
16010312 | 16 AHM p 312 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain