Electronic Resource
SISTEM PAKAR (EXPERT SYSTEM)PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM
Akhir-akhir ini komputer sudah mulai berfungsi sebagai konsultan dalam bidang-bidang tertentu. Pemikiran-pemikiran beberapa pakar dalam suatu bidang sudah dapat direduksi ke dalam sebuah sistem terkomputerisasi yang dirancang khusus, yang berfungsi sebagai konsultan.
Pada perkembangannya sistem pakar dirancang dengan menekankan fleksibilitas, sehingga suatu saat mudah untuk dikembangkan, terutama ketika terdapat permasalahan-permasalahan baru. Oleh karena sistem pembagian harta warisan menurut hukum Islam memiliki sifat yang konstan, karena berdasar pada sumber yang konstan pula (Al Qur’an dan Hadist Nabi SAW), maka pada sistem pakar pembagian harta warisan ini sistem dirancang secara konstan.
Penerapan sistem terkomputerisasi pada Pembagian Harta Warisan menurut hukum Islam dimulai dengan pengumpulan berbagai macam leteratur yang berkaitan dengan ilmu waris Islam sebagai basis pengetahuan (knowledge Base), kemudian dilakukan analisa data dan perancangan sistem. Dengan menggunakan alat bantu Rule-Based Reasoning (Penalaran berbasis aturan) dan Data Flow Diagram, proses analisa sistem dilakukan. Sedangkan perancangan sistem ditekankan pada tampilan interfacing pada proses input dan output pada perangkat lunaknya. Setelah perancangan selesai dilakukan, dilakukan uji coba perangkat lunak sampai kemudian didapatkan kesimpulan bahwa perangkat lunak sudah siap untuk kegiatan pembagian harta warisan. Setelah sistem siap untuk dioperasikan, maka secara otomatis sistem pakar pembagian harta warisan ini siap untuk dipasarkan. Karena pada hakekatnya sistem pakar pembagian harta warisan ini dirancang untuk mempermudah pengguna dalam membagi-bagikan harta warisan, jika pengguna menginginkan penyelesaian permasalahan pembagian harta warisan secara Islam.
1010268 | 01 SYA s 268 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain