Electronic Resource
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN VERSTEK PADA PERKARA WARIS (KAJIAN ATAS PUTUSAN HAKIM NOMOR: 0835/ Pdt.G/ 2018/PA.Sit) DI PENGADILAN AGAMA SITUBONDO
ABSTRAK
Fawazi, Khiarul. 2019. Analisis Yuridis Terhadap Putusan Verstek Pada Perkara Waris (Kajian Atasa Putusan Hakim Nomer: 0835/ Pdt.G/ 2018/PA.Sit) Di Pengadilan Agama Situbondo.. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Agama Islam, Universitas Nurul Jadid, Paiton Probolinggo. Pembimbing: (1) Faridi, MH, (2) Mushafi Miftah, S. HI. MH.
Kata Kunci: Putusan Verstek, Perkara Waris.
Sebagaimana Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara waris harus melalui proses pemeriksaan perkara pembuktian atau harus menunjukan adanya alas hak dan tidak melawan hukum (Pasal 125 H.I.R/Pasal 149R.Bg). Kamar Perdata: Putusan dapat di jatuhkan secara verstek apabila para pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai keentuan Pasal 125 ayat (1) H.I.R/Pasal 149 ayat (1)R.Bg. namun kurang sesuai dengan putusan hakim yang memutuskan perkara yang dirasa dirugikan atas persidangan yang tidak dihadiri oleh tergugat.
Berangkat dari latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana proses pengambilan keputusan Hakim dalam perkara waris di Pengandilan Agama Situbondo?.(2) Bagaimana Analisis kesesuaian Hakim dalam mengambil keputusan secara verstek sesuai prosedur hukum?.
Jenis kajian ini adalah kajian hukum normatif atau penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang diajukan dengan cara menelusuri atau mengkaji berbagai buku atau karya-karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan judul penelitian. serta menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan mengkaji bahan-bahan hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil data yang diperoleh bahwa perkara tersebut adalah gugatan waris yang diputus verstek. Hal ini sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, sehingga hakim memutus gugatan dari pihak penggugat. Dalam pembuatan surat gugatan dasar hukum yang digunakan adalah HIR, RBg dan Rv. Secara umum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek ada Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg, yaitu karena tergugat tidak pernah datang menghadap di Persidangan setelah dipanggil secara resmi dan patut dan ketidakhadirannya itu ternyata tidak disebabkan karena suatu alasan yangsah menurut hukum, serta gugatan Pemohon tidak melawan hukum dan beralasan maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapat dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon.
1520201322 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain