Electronic Resource
ANALISIS AKAD ISTISHNA’ KOSMARA TERHADAP MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI UD. SINAR SEJAHTERA
ABSTRAK
SUBAIDI. 2019. Analisis Akad Isthisna’ Kosmara Terhadap Manajemen Keuangan Koperasi UD. Sinar Sejahtera Pondok Pesantren Nurul Jadid. Skripsi, Program Studi Ekonomi Syari’ah Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo, Pembimbing: (I) Ali Wafa, M.Pd. (II) Ainul Yakin, M.H.I
Kata Kunci : Akad Istishna’, Manajemen Keuangan, Koperasi.
Koperasi UD. Sinar Sejahtera adalah sebuah unit usaha Pondok Pesantren Nurul Jadid yang menyediakan bahan pangan yang berkualitas, dan sistem yang diterapkan dengan kekeluargaan dan kesepakatan, barang akan diantar ketempat pemesan sesuai permintaan, sedang proses pembayaran yang dilakukan diperbolehkan bagi pembeli untuk melakukan pembayaran dimuka, ditengah ataupun diakhir serta pembayarannya boleh dicicil atau tunai.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akad Istishna’ Kosmara Terhadap Manajemen Keuangan Koperasi UD. Sinar Sejahtera Pondok Pesantren Nurul Jadid. Dengan fokus penelitian sebagai berikut: 1) Bagaimanakah penerapan akad istishna’ dalam sistem pemasaran koperasi UD. Sinar Sejahtera terhadap pelayanan kosmara di Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo, 2) Implementasi akad istishna’ dalam manajemen keuangan koperasi UD. Sinar Sejahtera.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain penelitian studi kasus, dan fokus studinya pada Akad Istishna’ Kosmara Terhadap Manajemen Keuangan Koperasi UD. Sinar Sejahtera Pondok Pesantren Nurul Jadid. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik 1) Wawancara dengan mencari informasi 2) Observasi, atau pengamatan dan 3) Dokumentasi sebagai bukti adanya penelitian.
Penelitian ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama Penerapan akad istishna’ terhadap sistem pemasaran di koperasi UD. Sinar Sejahtera dilakukan dengan sistem kekeluargaan dan kesepakatan. Sebagai akad jual beli, meskipun tanpa uang muka, transaksi yang dilakukan kedua belah pihak sama dengan praktik akad istishna’, mengingat sistem pembayaran akad istishna’ boleh di awal atau di akhir baik di cicil maupun tunai. Kedua, Praktik jual beli di koperasi UD. Sinar Sejahtera dengan cara menawarkan barang daganganya kepada konsumen dengan kisaran harga tidak melebihi batas harga pokok. Sebelum melakukan transaksi biasanya kedua belah pihak melakukan kesepakatan atau terhadap besar patokan harga, waktu pembayaran, batas penyerahan barang dan batas waktu pembayaran tanggungan.
1520801793 | 15 SUB a 793 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain