Electronic Resource
ANALISIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI DESA TUBAN KECAMATAN KUTA PERSPEKTIF FIQIH PERNIKAHAN
Pernikahan dalam konsep Islam adalah bagian dari ibadah, karena menikah atau pernikahan itu termasuk ibadah, sudah tentu ia memiliki dasar rujukan yang jelas. Bukankah setiap ibadah itu memiliki dasar rujukan yang jelas, baik dari al-Qur’an maupun al hadits? Begitupula pernikahan, ia memiliki dasar hukum pernikahan yang sangat jelas.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan beda agama, bagaimana konsep hukum fiqh tentang pernikahan beda agama, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, karena penelitian ini bertujuan untuk menguraikan tentang sifat-sifat karakteristik suatu keadaan dalam bentuk kata-kata dan bahasa.
Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor munculnya pernikahan beda agama dapat disebabkan dari masyarakat Indonesia yang heterogen, yakni masyarakat yang berbeda ras, suku, budaya dan agama yang hidup secara berdampingan.
Pandangan agama Islam terhadap perkawinan beda agama, pada prinsipnya tidak memperkenankan. Muslim atau muslimah dengan non muslim atau non muslimah yang tergolong non ahlul kitab hukumnya haram. Muslim dengan non muslimah yang ahlul kitab (Yahudi atau Kristiani) hukumnya boleh karena sama-sama agama langit.
1720201389 | 17 YAY a 389 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain