Electronic Resource
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Hukum Islam dan UU NO.23 Tahun 2004
ABSTRAK
Huzaimatul ilmiyah. 2015. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Hukum Islam dan UU No. 23 Tahun 2004”. Jurusan Hukum Keluarga (HK) Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo.
Kata Kunci: Kekerasan dan rumah tangga.
Isu terhadap penindasan terhadap wanita semakin menjadi perbincangan hangat. Salah satunya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi, kelompok atau bahkan negara yang mengesahkan kesepakatan mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Di indosnesia telah disahkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.
Skripsi ini merupakan kajian pustaka (Library Risearch) yang bertujuan mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan yang ada dalam Hukum Islam dan Hukum Positif yang dalam hal ini adalah UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan metode penelitian antara lain: metode Deskriptif-Kualitatif dengan jenis kajian pustaka Yuridis Normatif.
Tantu saja Yuridis Normatif adalah berusaha menganalisa pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif yang dalam hal ini UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Kemudian dengan beberapa metode itu dapat ditemukan sebuah kesimpulan bahwa: Pertama, Islam sangat menjunjung tinggi hak suami istri dalam sebuah keluarga juga mengajarkan agar kehidupan rumah tangga dibangun dengan rasa kasih sayang tanpa kekerasan sebagaimana juga diamanatkan oleh Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU tersebut merupakan tindak pidana khusus, dimana pelaku dan korban berada dalam lingkup rumah tangga, baik suami atau istri, atau anggota keluarga lainnya. Dalam UU No. 23 tahun 2004 terdapat ketentuan bahwa jika perbuatan tersebut tidak menimbulkan luka berat, maka hal itu dimasukkan dalam delik aduan, yang mana pelaku dapat diproses secara hukum, jika ada pelaku yang dirugikan melaporkan kejahatan tersebut.
1520201319 | 15 HUZ k 319 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain