Electronic Resource
KAJIAN TAFSIR TENTANG HUKUM MUSIK (STUDI PENDAPAT MUFASSIR)
ABSTRAK
Ja’faroni. 2019. Kajian Tafsir Tentang Hukum Musik (Studi Pendapat Mufassir) Skripsi, Jurusan Ilmu Qur’an Dan Tafsir, Fakultas Agama Islam, Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Pembimbing : (I) Dr. Musholli Ready, MA., Pembimbing : (II) Musthafa Syukur, M.Si.
Kata Kunci:Hukum Musik Menurut Mufassir
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk mengkaji dan menafsirkan al-Qur’an yang membahas ayat musik atau nyanyian. Musik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Pemahaman tersebut diperlukan karena keberadaan musik bisa membawa kemaslahatan maupun kemudharatan. Terutama jika musik dijadikan ajang sebagai hiburan yang dapat menjauhkan diri dari Allah Swt. Pengaruh musik begitu nyata dalam kehidupan, dengan kata lain musik bisa memberikan inspirasi kepada manusia untuk berlaku positif maupun sebaliknya, tinggal bagaimana musik itu disajikan. Beberapa corak yang bisa dijadikan contoh kesenian yang hidup dilingkungan Islam, dan keberadaanya dapat diterima oleh masyarakat luas. Kekhasan dari warna musik tersebut yang membuatnya hidup dan dihargai sebagai aset budaya nasional yang diberi ruang gerak dan pelestarian. Melihat kenyataan tersebut, maka perlu ditengok kembali sebuah konsep kesenian dalam Islam yang terpandu dalam al-Qur’an
Jenis penelitian ini adalah library research yang memiliki sumber data primer adalah M. Quraish Shihab Sumber sekunder penelitian ini adalah Tafsir al-Misbah, Metode ini menggunakan kepustakaan baik melalui al-Qur’an meneliti berupa kitab, buku-buku, majalah maupun literatur lainnya yang bersifat pustaka terutama yang berkaitan dengan permasalahan dalam rangka memperoleh data.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan M. Quraish Shihab, Musik merupakan tidak boleh dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan seperti minuman, besolek, serta bercampur aduk dan berkelakar tampa batas antara pria dan wanita, karena inilah yang biasa terjadi ditempat-tempat pertunjukan. Musik semua dibolehkan diisyaratkan tidak berlebih-lebihan dalam segala hal dan yang demikian itu mengindikasikan adanya kekosongan pikiran dan hati berbagai kewajiban besar dan cita-cita mulia.
1510100036 | 15 JA' k 036 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain