Electronic Resource
KONSEP HAK ASUH ANAK DALAM PERSPEKTIF KHI DAN MADZHAB SYAFI'I
Hadhanah adalah mengasuh anak yang masih belum bisa mandiri dari apa yang membahayakannya sebab belum tamyis. anak adalah amanah sekaligus karunia yang diberikan Allah kepada orang tua yang senantiasa harus dijaga dan dibina dengan sebaik mungkin, dan juga harus diperlakukan secara manusiawi, diberi nafkah baik lahir maupun batin, pendidikan, serta kesehatan, sehingga kelak anak tumbuh menjadi anak ayng beraklak mulia. Seiring berkembangnya zaman harta tidaklah yang utama kita perhatikan saat putusnya pernikahan, akan tetapi hak asuh anaklah yang paling utama, karena pendidikan si anak yang penting demi masa depannya. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep hak asuh anak dalam khi dan madzhab syafi’i masalah ini.
Maka untuk mengetahui jawaban atas perbedaan pendapat yang terjadi, penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini maka penelitian ini dikatagorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research).Berdasarkan kajian yang dilakukan, KHI telah mengatur kekuasaan orang tua kepada anak-anaknya setelah terjadinya perceraian dengan kreteria 12 tahun, karena usia ini anak di anggap telah aqil balig. Berdasarkan kreteria 12 tahun ini , bila anak belum masuk di usia 12 tahun maka akan berada di tangan kekuasaan ibunya. setelah lewati di usia 12 tahun, si anak di perbolehkan menentukan pilihannya sendiri, apakah ikut ibu ataukah ikut si ayahnya. Namun sedemikian angka 12 tahun ini bukanlah angka mati akan tetapi berdasarkan kriteria manfaat dan mudaratnya.
Sementara Mazhab Syafi’i berpendapat anak setelah berumur tujuh tahun apabila kedua orang tuanya sama-sama layak untuk mengurus hadhanahnya, baik itu dalam masalah agama, harta, maupun kasih sayang, maka si anak dipersilahkan untuk memilih, alasannya karena anak telah mampu membedakan yang mana yang baik dan yang mana yang buruk bagi dirinya sendiri, oleh karena itu ia diberi kebebasan untuk memilih yang dianggap si anak sudah mampu menjatuhkan pilihannya sendiri apakah ikut ibu atau ayah.
1520201314 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain