Electronic Resource
PEMIKIRAN HUKUM ISLAM M.QURAISH SHIHAB (studi penafsiran M. Quraish shihab terhadap ayat-ayat nikah mut'ah dan jilbab).
Quraish Shihab adalah seorang mufassir ternama di Indonesia, beliau terkenal sebagai pengkaji isi-isi Alquran. Namun kali ini Quraish Shihab mulai memasuki bidang hukum Islam dengan cara menanggapi permasalahan-permasalahan hukum, khususnya di Indonesia. Dalam menanggapi permasalahan hukum Islam, terdapat beberapa argumennya yang dinilai kontroversial yakni mengenai nikah mut’ah dan jilbab.
Dari permasalahan diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam lagi dalam bentuk karya ilmiah (Skripsi) dengan objek utama tafsir karangan Quraish Shihab yakni al-Mishbah. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana tanggapan Quraish Shihab terhadap ayat-ayat nikah mut’ah (QS. an-Nisa’: 24) dan Jilbab (QS. al-Ahzab: 59) dan bagaimana kecenderungan penafsiran Quraish Shihab terhadap ayat-ayat nikah mut’ah dan jilbab.
Untuk menjawab persoalan diatas digunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dengan cara mengkaji dokumen atau sumber tertulis seperti kitab/buku, skripsi, jurnal, dan lain-lain. Untuk menganalisis data menggunakan analisis deskriptif yang terkumpul dalam 4 tahap yaitu: 1. Proses pengumpulan data sesuai dengan topik pembahasan, 2. Dilakukan analisis terhadap data yang sudah terkumpul baik primer atau sekunder, 3. Reduksi data, 4. Penyajian data.
Maka dapat disimpulkan, bahwa dalam menanggapi permasalahan mengenai hukum Islam terutama nikah mut’ah dan jilbab, beliau tidak hanya mengemukakan pendapatnya sendiri, melainkan juga mengemukakan pendapat-pendapat pakar tafsir lainnya, dari hal tersebut muncul adanya tudingan yang menyebut dirinya beraliran Syi’ah.
1510100037 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain