Electronic Resource
Pembatalan Hibah Oleh Pengadilan Agama Situbondo Berdasarkan Gugatan Ahli Waris (Analisis Putusan PA Nomor 0374/Pdt.G/2017/PA.Sit)
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Hibah dalam hukum manapun pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, tetapi apabila memenuhi syarat-syarat tertentu hibah dapat dibatalkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa putusan pembatalan Hibah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Situbondo dalam perkara nomor 0374/Pdt.G/2017/PA.Sit telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak, untuk mengetahui pembatalan hibah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama diperbolehkan atau tidak di dalam fiqih.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah study pustaka dan study lapangan. Analisi data menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini memperoleh hasil: pertama, pembatalan hibah yang dilakukan di pengadilan agama Situbondo sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dasar hukum majlis hakim memutus perkara tersebut adalah karena pemberian hibah tidak memenuhi syarat-syarat dari pemberian hibah. Kedua, pembatalan hibah yang dilakukan oleh pengadilan agama diperbolehkan di dalam fiqih.
1520201327 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain