Electronic Resource
ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA CERAI GUGAT DENGAN ALASAN SUAMI MAFQUD (Studi putusan nomor perkara 2411/Pdt.G/2015/PA.Krs, di PA Kraksaan)
Dalam mengarungi kehidupan rumah tangga tidak selalu seperti yang dibayangkan. Meskipun tujuan dari perkawinan sakinah, mawadah dan warahmah, namun dalam menjalani kehidupan perkawinan, jarang terjadi dalam kenyataan suami isteri yang hidup bersama tanpa ada kesulitan dan perselisihan/pertengkaran yang dengan tiba-tiba, oleh sebab itu menjadikan suami pergi tanpa ada kabar beritanya (mafqud). Meskipun diperbolehkan untuk bercerai akan tetapi hal tersebut suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT karena akan menghilangkan kemaslahatan antara suami isteri. Karena itu penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Analisa Putusan Hakim Dalam Perkara Cerai Gugat Dengan Alasan Suami Mafqud (Studi putusan nomor perkara 2411 / Pdt. G / 2015 / PA. Krs, di PA Kraksaan)”.
Dari beberapa alasan di atas penulis mengangkat pokok permasalahan yang hendak penulis kaji. Adapun permasalahan itu adalah alasan putusan majelis hakim pengadilan agama kraksaan nomor perkara 2411/Pdt.G/2015/PA.Krs tentang perceraian dengan alasan suami mafqud sudah memenuhi Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Asas Kemanfaatan.
Pada penelitian ini, penulis menggunakan penelitian normatif (kepustakaan) yakni, di Pengadilan Agama Kraksaan dengan pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa alasan Hakim Pengadilan Agama Kraksaan memutus perkara 2411/Pdt.G/2015/PA.Krs sudah memenuhi Asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. dan juga Hakim didalam memutus perkara perceraian suami mafqud nomor 2411/Pdt.G/2015/PA.Krs, yakni berpegang pada pasal 39 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yang menikberatkan pada perselisihan dan pertengkaran, bukan pasal 116 huruf (b) KHI selain itu diperkuat oleh dalil-dalil yang diambil dari kitab Ahkam al-Qur'an, maka putusan Hakim mengenai cerai gugat karena suami mafqud dikabulkan dan bersifat verstek (putusan tidak hadir tergugat) dan Hakim juga menjatuhkan talak satu ba‟in sughra kepada Tergugat terhadap penggugat.
142201306 | 14 SIR a 306 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain