Electronic Resource
PEMALSUAN SURAT IDENTITAS SUAMI DALAM PERKAWINAN BERPOLIGAMI STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN NOMOR: 2203/2015/PDT.G/PA.KRS
Ali, Haidir. 2018. Pemalsuan Surat Identitas Suami Dalam Perkawinan Berpoligami (Studi Kasus Tentang Putusan Pembatalan Perkawinan Oleh Pengadilan Agama Kraksaan Nomor perkara : 2203/2015/Pdt.G/PA.Krs). Skripsi, Fakultas Ahwal Al-Syakhsiyah Universitas Nurul Jadid. Pembimbing I: KH Moh Romzi Al-Amiri Mannan MH.I, Pembimbing II: Musthofa Syukur MH.I
Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena disebabkan oleh berbagai alasan, salah satunya pemalsuan identitas. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 tidak dijelaskan secara rinci tentang pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik melakukan penelitian di Pengadilan Agama kraksaan tentang “Pemalsuan surat edintitas suami dalam Perkawinan Berpoligami”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk memutus perkara Nomor: 2203/2015/Pdt.G/PA.Krs; 2) Implikasi hukum dari pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian deskriptif analitis Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Agama Kraksaan. Dengan sumber datanya berasal dari data primer dan sekunder, dan analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan tekhnik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian di dapat perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dan Termohon I terbukti memalsukan identitas.Dalam pembahasan menunjukan bahwa: 1) pembuktian yang dilakukan Pemohon menunjukkan bahwa beban pembuktian teletak pada para pihak berperkara, bukan terletak pada hakim dan dasar hukum yang digunakan hakim untuk mengabulkan pembatalan perkawinan sudah sesuai dengan peraturan hukum. 2) Dengan dikabulkannya pembatalan perkawinan tersebut, maka secara otomatis hubungan suami isteri Termohon I dengan Termohon II putus. Kesimpulan dari hasil penelitian, perkawinan antara Termohon I dan Termohon II bertentangan dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku hal ini terbukti dengan pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon, pertimbangan hukum yang digunakan hakimpun sudah tepat untuk mengabulkan pembatalan perkawinan. Selain hubungan suami isteri tersebut putus, status hukum Termohon I menjadi perawan dan putusan tersebut tidak berlaku surut terhadap anak dan harta bersama, namun karena perkawinan tersebut berjalan sebentar, dalam perkawinan tersebut belum ada anak dan tidak ada harta bersama.
142201286 | 14 HAI p 286 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain