Electronic Resource
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PA SITUBONDO NO. 0371/PDT.G/2017/PA.SIT TENTANG GUGATAN HARTA WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT
Harta Waris sering menjadi alasan akan terjadinya sebuah perpecahan dalam keluarga, terdapat hukum yang mengatur tentang siapa yang berhak dan berapa kadar yang menjadi hak setiap anggota keluarga, akan tetapi ada sebagian dari anggota keluarga tersebut yang meminta bagian lebih, ataupun merasa memiliki hak yang seharusnya bukan menjadi haknya. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah penguasaan harta waris oleh anak angkat.
Harta waris adalah harta ataupun hak yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal, setelah ditunaikan hutang hutangnya, biaya pengurusan jenazahnya, dan pemberian kepada kerabat.
Didalam hukum Islam, status Anak Angkat tidak bisa disamakan statusnya dengan anak kandung, anak angkat bukan termasuk dari hubungan keluarga yang saling mewarisi dan penyebab di haramkannya pernikahan karena hubungan keluarga.
Jenis kajian ini adalah kajian hukum normatif atau kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian dengan meneliti bahan hukum yang ada di perpustakaan yang berkenaan dengan masalah yang dibahas. Serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu pendekatan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan.
Analisis kami, peneliti tentang putusan No. 0371/Pdt.G/2017/PA.Sit. harta waris yang dikuasai anak angkat adalah secara umum sesuai tata beracara di pengadilan agama. Dalam putusan tersebut anak angkat bukan termasuk ahli waris dan mendapatkan bagian wasiat wajibah sesuai Yurisprudensi pengadilan Agama, Sedangkan bagian para penggugat adalah sisa tirkah setelah dikurangi wasiat wajibah, merupakan hasil radd sehingga seakan-akan bagian tersebut sama dengan ashabah.
142201288 | 14 MUH a 288 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain