Electronic Resource
PENERAPAN AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH BMT-UGT SIDOGIRI CAPEM BONDOWOSO KOTA DALAM MENINGKATKAN HASIL USAHA PETANI DESA KUPANG KECAMATAN CURAHDAMI KABUPATEN BONDOWOSO
Salah satu tujuan dari pendirian BMT adalah mewujudkan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat agar menjadi lebih baik dan meningkat dari sebelumnya. Baik dari segi usahanya maupun dari segi pemahaman pola ekonomi syariah. Akan tetapi masalah yang sering dihadapi oleh sebagian masyarakat, khususnya masyarakat kecil dalam menjalankan usahanya adalah masalah modal. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, antara lain; 1) Bagaimana penerapan akad pembiayaan mudharabah dalam meningkatkan hasil usaha petani di BMT-UGT Sidogiri Capem Bondowoso Kota? 2) Bagaimana peningkatan hasil usaha petani Desa Kupang Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso dengan sistem pembiayaan Mudharabah yang diberikan oleh BMT Sidogiri?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengksplorasi hubungan timbal balik antara BMT dan nasabah (petani) dalam program pembiayaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik, metode ini digunakan dalam rangka untuk memperoleh jawaban atas rumusan masalah. Dalam rangka untuk memperoleh jawaban itu metode ini didukung dengan menggunakan teori pertukaran sosial yakni sebuah teori yang mengkaji tentang hubungan timbal balik antara BMT dan nasabah (petani). Berdasarkan penelitian itu maka ada beberapa hasil penelitian yang diperoleh pertama petani membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya, kedua BMT menyediakan pembiayaan dengan prinsip mudharabah yang dibutuhkan untuk usaha petani, ketiga melalui pembiayaan itu petani bisa meningkatkan hasil usahanya, sebaliknya BMT mendapatkan reward dari hasil keuntungan petani itu.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akad pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh pihak BMT adalah 1) BMT sebagai penyedia dana. 2) BMT wajib melakukan survey. 3) BMT menerapkan pengawasan terhadap usaha nasabah. 4) Sistem bagi hasil (Profit Sharing And Loss Sharing) dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati. Adanya Pembiayaan dengan sistem mudharabah yang diberikan pada masyarakat khusunya para petani yang kekurangan modal, mereka tidak perlu susah untuk mencari pinjaman. Karena dengan bertambahnya modal, usaha pun telah mengalami kemajuan yakni adanya peningkatan dalam hal pendapatan, produksi dan kinerjanya. Sehingga dengan meningkatnya produksi maka secara otomatis pendapatan juga meningkat. Hal ini yang mengakibatkan para petani semakin sejahtera dan makmur. Dari hasil penelitian dan data-data yang diperoleh dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa, dalam program meningkatkan pendapatan masyarakat yang dilaksanakan oleh pihak BMT melalui akad pembiayaan mudharabah ternyata dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
142801697 | 85294270250 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain