Electronic Resource
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA GONOGINI PASANGAN NIKAH SIRI YANG BERCERAI (STUDY KOMPARASI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Rasyid zainur, Analisis Yuridis Terhadap Pembagian Harta Gonogini Dalam
Pernikahan Siri Yang Bercerai (Study Komparatif UU No. 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam), skripsi, Fakultas Agama
Islam Jurusan Ahwal Al -Sakhsyiyah Universitas Nurul Jadid Paiton
Probolinggo.
Pembimbing: (1) Drs. Imam Supriyadi, M.Th.I
(II) Mushafi, M.HI
Kata Kunci: Yuridis, Harta Gonogini, Nikah Siri.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pri a dengan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga). Menurut hukum islam
bagaimanapun bentuk dan model suatu perkawinan, asalkan selama masih atau
telah memenuhi syarat sah dan rukun dalam pernikahan maka pernikahan itu
dianggap sah. Terkait pembagian harta gonogini yang itu belum menemukan
kepastian. Peneliti berusaha untuk memecahkan masalah yang ada dalam rumusan
masalah yaitu, bagaimana status harta gonogini dari pernikahan siri dalam
pandanga hukum islam dan UU No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan?, serta
bagaimana konsep harta gonogini dari pasangan pernikahan siri ketika bercerai
menurut hukum islam dan UU No 1Tahun 1974 tentang perkawinan?.
Dalam jenis penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (Hukum
Normatif). Penelitian ini bersifat Komparatif-Ananlitik, yaitu suatu usaha yang
memaparkan atau mebandingkan perbedaan dan persamaan dari dua atau lebih
objek yang diteliti. Dalam pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu: mengkaji dan menelaah pelbagai literatur, yang ada di dalam buku-buku.
Sedangkan metode pengolahan data melalui beberapa tahap hingga menghasilkan
data yang akurat.
Harta gonogini diartikan sebagai harta kekayaan yang dihasilkan oleh
suami istri selama mereka diikat oleh tali perkawinan, atau dengan perkataan lain
disebutkan bahwa harta gonogini itu adalah harta yang dihasilkan dengan jalan
syirkah antara suami istri sehingga terjadi percampuran harta yang satu dengan
yang lain dan tidak dapat dibedakan lagi. Dasar hukumnya adalah Al-Qur’an AnNisaa Ayat 32, dimana dikemukakan bahwa bagi semua laki-laki ada bagian dari
apa yang mereka usahakan dan semua wanita ada bagian dari apa yang mereka
usahakan pula. Pembagian harta gongini pada kasus cerai hidup maupun kasus
cerai mati, menurut ketentuan yang diatur dalam pasal 128 KUH perdata maupun
dalam UU perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi
hukum islam masing-masing pasangan suami istri mendapat seperdua bagian yang
sama.
112201230 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain