Electronic Resource
ANALISIS PENERAPAN POLIGAMI BAGI PNS DALAM UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 1974 DAN PERATURAN PEMERINTAH NO 10 TAHUN 1983
ABSTRAK
Fathurrosi, 2018. Analisi Maslahah terhadap Ketentuan Poligami Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983.Skripsi, Fakultas Agama Islam Jurusan Akhwalus Syakhsiyah UNiversitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo, Pembimbing: (1) M. Faridy, M.H, (2) Ainul Yaqin,M.Hi
Seiring dengan tujuan perkawinan yang termaktub dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yakni membentuk keluara yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa dalam hukum perkawinan di Indonesia dikenal adanya istilah azas monogamy yaitu seorang suami hanya boleh beristri satu dan seorang istri hanya boleh memiliki satu orang suami namun disis lain juga terdapat aturan berpoligami bagi laki-laki yang bukan PNS dan juga aturan mengenai poligami bagi PNS. Aturan-aturantersebut jelas menimbulkan pertanyaan mengapa ada aturan poligami disaat asas perkawinan di Indonesia adalah asas monogamy dan juga kenapa ada pembedaan antara PNS dan bukan PNS dalam hal untuk berpoligami. Berangkat dari latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1) bagaimana analisis maslahah terhadap terhadap kebolehan poligami bagi laki-laki dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan KHI? 2) bagaimana analisis maslahah terhadap larangan poligami bagi PNS dalam peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983?
Jenis penelitian yang penulis teliti adalah penelitian library research (penelitian kepustakaan) dan tergolong dalam penelitian kualitatif serta menggunakan metode analisis data sepeeti yang disebutkan yaitu metode diskrptif-analisis. Jadi penelitian dalam skripsi ini berusaha untuk memberikan penafsiran terhadap fenomena yang ditemui tentunya sesuai dengan focus penelitian yang telah ditentukan .
Dalam penelitian ini penulis berhasil menemukan bahwa bentuk maslahah dalam aturan poligami di Indonesia sebagai bentuk emergency exit didalam keadaan yang mendesak meskipun asas perkawinan adalah asa monogamy. Serta diketahui bahwa syarat yang lebih sulit bagi PNS yang hendak melakukan poligami adalah sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menjaga asas monogamy dan menjadikan PNS sebagai teladan bagi masyarakat umum yang kemudian diharapkan kebolehan poligami tidak diselewengkan masyarakat dengan melakukan poligami
142201298 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain