Electronic Resource
Kedudukan Istri Dalam Rumah Tangga Perspektif Fatima Mernissi Dan Fiqh Hanafi.
Safitri, Ama Fitariam.2018: Kedudukan Istri Dalam Rumah Tangga Perspektif Fatima Mernissi Dan Fiqh Hanafi. Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Nurul Jadid. Pembimbing (1) KH. Idrus Ali, M. HI (2) Ismail Marzuki, M. H.
Kata Kunci: Kedudukan Istri, Fatima Mernissi, Fiqh Hanafi
Secara normatif peran utama istri dalam rumah tangga adalah sebagai istri dan ibu rumah tangga. Kedudukan perempuan sebagai istri memiliki arti yang sangat urgen, bahkan dia merupakan salah satu tiang penegak kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dalam mencetak “tokoh-tokoh besar”. Ia berkewajiban memimpin rumah ketika suami tidak ada. Tuntutan ekonomi dan perkembangan keadaan keluarga serta kebutuhan masyarakat menjadi salah satu alasan wanita berada dalam sektor publik. Sudah banyak istri yang ikut andil dalam perekonomian keluarga. Secara universal, pemikiran Fatima sebenarnya ingin menampilkan keberpihakan Islam pada kesetaraan gender. Fatima ingin menunjukkan bahwa Islam mengakui hak-hak, status dan peran wanita dalam hampir semua dimensi kehidupan. Luasnya ilmu fiqh melahirkan beberapa madzhab, seperti madzhab Hanafi. Imam Hanafi adalah orang pertama yang menggagas fiqh perkiraan (prediksi) dengan memaparkan masalah-masalah yang belum terjadi pada masa selanjutnya dan menjelaskan hukum-hukumnya dengan harapan apabila kasusnya terjadi maka hukumnya telah ada. Berbagai peristiwa dalam perkembangan kehidupan seperti peranan wanita yang tidak pernah mati dibicarakan serta munculnya berbagai gerakan-gerakan pejuang perempuan inilah akhirnya penulis menggunakan judul “Kedudukan Istri Dalam Rumah Tangga Perspektif Fatima Mernissi Dan Fiqh Hanafi”. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalahyaitu tentangkedudukanistridalamrumahtanggaperspektif Fatima Mernissi dan perspektif Fiqh Hanafisertaperbedaanpandangankeduanya.
Untuk mengetahui jawaban permasalahan tersebut maka digunakan suatu metode kepustakaandenganmencari dan mendalami referensi yang berkaitan dengan materi yang diteliti untuk menyusun kerangka masalah sebagai acuan dalam menganalisa masalah. Adapun sumber data yang digunakan adalah buku karangan Fatima Mernisi : Wanita Dalam Islam dan Ratu-Ratu Yang Terlupakan dan Kitab Bidayatul Mujtahid, Mizanul Kubroserta beberapa literatur lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan istri dalam rumah tangga perspektif Fatima Mernissi adalah setara. Tidak ada perbedaan antara keduanya kecuali kesalehan dan perbedaan yang dimunculkan secara kodrati. Istri juga memiliki hak untuk berperan di wilayah publik selagi ada izin suami dan tidak keluar syariat serta tidak menimbulkan fitnah. Sedang kedudukan istri dalam rumah tangga menurutFiqh Hanafi adalah sebagai mitra suami.Sebagaimitra yang berdampingankeduanyasalingmenunaikanhakdankewajibanmasing-masing.Dalampemenuhanhak, suamitidakdiperbolehkanmenuntutistriterlebihpadasatuhal yang bukanmenjadikewajibanistrisepertimemasak.Adapunperbedaanpandangankeduanyaadalah Fatima membolehkansecarapenuhistriikutandil di wilayahpubliksebabkesetraan yang dimilikilaki-lakidanperempuansedangmenurutfiqhHanafikebolehannyaatasizinsuamidankebutuhankeluargadanmasyarakatserta amar ma’ruf nahi munkar denganbeberapaketentuan.
142201308 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain