Electronic Resource
Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Merangkat dalam Proses Pernikahan Masyarakat Muslim Dusun Kauman Desa Pengastulan Kabupaten Buleleng Bali (Analisis Konsep Kafa’ah dan Sadd Al-Dzari’ah)
ABSTRAK
Shiddiq, W.M. 2019.Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Merangkat dalam Proses Pernikahan Masyarakat Muslim Dusun Kauman Desa Pengastulan Kabupaten Buleleng Bali (Analisis Konsep Kafa’ah dan Sadd Al-Dzari’ah)..Skripsi, JurusanHukumKeluarga, Fakultas Agama Islam, UniversitasNurulJadid,PaitonProbolinggo. Pembimbing: (1)K.H. Zainul Mu’ien Husni., L.c, (2) Alvan Fathony., M.H.I.
Kata Kunci:Merangkat, Hukum Islam
Dalam pernikahan keberadaan seorang adalah kewajiban yang mutlak yang harus dipenuhi. Sehingga ketika tidak ada wali pernikahan tidak dapat dilaksanakan. Diketahui bahwa wali nikah harus mendahului wali nasab. Sedangkan bagaimana dengan pernikahan yang tidak dihadiri oleh Wali Nasab. Sama halnya dengan tradisi merangkat yang mana Wali Nasab menolak untuk menikahkan puterinya.
Berangkat dari latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah sebagai berikut: (1) BagaimanakonsepdariSitemMerangkatdalam proses PernikahanMasyakaratDusunKaumanDesaPengastulanBuleleng Bali ?2)Bagaimana Hukum Islam menilai tentang pelaksanaan tradisi merangkat dalam proses Pernikahan Masyarakat Pengastulan Dusun Kauman Kabupaten Buleleng Bali ?
Jenispenelitianiniadalahpenelitian deskriptif yaknimerupakanpenelitian non hipotesissehinggadalamlangkahpenelitiannyatidakperlumerumuskanhipotesisSedangkanpendekatan yang digunakanadalahkualitatiffenomenologis, dimanasuatupenelitian yang berusahamemahamiartiperistiwadankaitanyaterhadap orang-orang biasadalamsituasitertentu
Hasil penelitian menyimpulkan bahwamerangkat merupakan proses pernikahan yang berawal dari penolakan dari seorang wali nasab kemudian dilanjutkan dengan perginya seorang perempuan ke rumah laki-laki. Kemudian diutus seorang pejati untuk bertransaksi. Jika wali nasab tetap bersikeras maka diajukan permohonan wali adhal ke Pengadilan Agama yang berwenang. Sedangkan hukum Islam setidaknya menilai merangkat menjadi 3 Hukum. Wajib ketika laki-laki jelas baik tetap ditolak sedangkan penilaian Wali nasab tak sesuai konsep Kafa’ah sedangkan hubungan antara perempuan dengan laki-laki benar-benar dekat. Boleh, bila laki-laki baik tetap di tolak wali nasab sedangkan penilaian wali sudah sesuai konsep kafa’ah sedangkan hubungan keduanya tidak dekat. Dan haram, bila laki-laki jelas-jelas buruk sekalipun penolakan tidak berdasar pada konsep kafa’ah dan memiliki hubungan dekat dengan perempuan maka hukumnya tetap haram.
1520201325 | 15 MAH t 325 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain