Electronic Resource
PENETAPAN HUKUM DALAM MENENTUKAN WALI NIKAH ATAS ANAK HASIL DARI KAWIN HAMIL (Studi Kasus di KUA Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso)
ABSTRAK
Readi, Slamet. 2019. Penetapan Hukum dalam Menentukan Wali Nikah atas Anak Hasil Kawin Hamil (Studi Kasus di KUA Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso).Skripsi, JurusanHukum Keluarga, Fakultas Agama Islam, UniversitasNurulJadidPaitonProbolinggo. Pembimbing: (1) Faizin Syamweil, M.Pd.,Pembimbing: (2) M. Zainuddin Sunarto, M.HI.
Kata Kunci: Wali Nikah, Anak Hasil Kawin Hamil.
Di era modern zaman sekarang ini, banyak diketahui permasalahan masyarakat dalam suatu pernikahan, seperti kawin hamil, status anak dan penentuan wali nikah. Banyak terjadi kasus perzinaan yang berujung pada suatu pernikahan, dimana seorang wanita tersebut dalam kondisi hamil. Setelah anak tersebut lahir kemudian dipertanyakan statusnya, siapakah yang akan menjadi wali nikahnya nanti. Dengan adanya fenomena tersebut penulis bertujuan meneliti permasalahan tersebut pada KUA Kecamatan Wringin terhadap prosedur penetapan hukum dalam menentukan wali nikah atas anak hasil kawin hamil serta atas dasar apa pihak KUA dalam menentukan wali nikah anak tersebut.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan dengan metode wawancara kepaada responden yakni pihak KUA Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yakni menjelaskan pandangan KUA Kecamatan Wringin tentang penetapan wali nikah atas anak hasil kawin hamil. Secara umum penelititi menggunakan pendekatan kualitatif karena tidak menggunakan angka-angka sebagai data.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pandangan KUA Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso dalam menyikapi kasus tesebut mengenai wali nikah atas anak hasil kawin hamil, pihak KUA Wringin mengambil kebijakan bahwa wali nikah anak tersebut ditetapkan kepada wali hakim karena tidak adanya wali nasab, dengan catatan mempelai wanita menyatakan pasrah wali kepada wali hakim dan juga peran wali hakim lebih banyak maslahahnya dalam menjadi wali nikah atas kasus tersebut. Selain mengacu kepada maslahah dan mafsadah, pihak KUA Wringin juga mengacu terhadap aturan yang berlaku di Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam serta fatwa ulama yang membidangi ilmu fiqih terlebih tentang hal pernikahan.
142201300 | 14 SLA p 300 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain