Perpustakaan Universitas Nurul Jadid Paiton-Probolinggo

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
No image available for this title

Electronic Resource

KEABSAHAN HUKUM FASAKH-NYA PERKAWINAN KARENA MURTAD (STUDY KOMPARATIF ANTARA KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN MADZHAB SYAFI’IYAH)

ABDUL LATIEF - Nama Orang;

ABSTRAK
Latief, Abdul.2019.KEABSAHAN HUKUM FASAKH-NYA PERKAWINAN KARENA MURTAD(STUDY KOMPARATIF ANTARA KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN MADZHAB SYAFI’IYAH). Pembimbing: Faridy, M. H dan Mushafi Miftah, S. HI, M. H
Kata Kunci: Keabsahan Hukum, Fasah-nya Perkawinan Karena Murtad.
Untuk menjawab permasalahan fasakhnya perkawinan akibat murtad, dijelaskan dalam KHI bahwa murtadnya suami atau istri tidak menyebabkan batalnya perkawinan apabila pihak yang bersangkutan dari istri atau suami tidak memperkarakan ke Pengadilan Agama. Sehingga apabila salah satu pasangan tidak keberatan apabila pasangannya murtad, maka perkawinan tersebut dapat terus berlanjut.Dalam KHI disebutkan alasan-alasan dapat terjadinya perceraian. Disebutkan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan perceraian. Ketentuan ini jelas bertolak belakang dengan para Imam Madzhab. Menurut Madzhab Syafi’i, masalah murtad ini sangat tegas bahwa murtadnya suami mengakibatkan batalnya perkawinan secara langsung tanpa menunggu keputusan hakim dan harus segera dipisahkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwadalam kejadian suamiistri yang murtad pada pertengahan perkawinanya dalam status hukumnya ini terdapat perbedaan, dalam Madzhab Syafi’i telah jelas bahwa pernikahannya batal waktu itu juga. Akan tetapi dalam dalam Kompilasi Hukum Islam tidak begitu jelas mengatur tentang fasakhnya perkawinan kerena murtad. Pernikahan tersebut putus karena perceraian akibat tidak adanya kerukunan rumah tangganya bukan akibat ke-murtad-an yang dilakukan salah satu pihak (suami/istri).
Dari kesimpulan diatas disarankan adanya perbaikian peraturan yang ada, terutama pada Kompilasi Hukum Islam hendaknya ada penambahan ayat bahwa salah satu sebab batalnya perkawinan adalah murtadnya salah seorang suami atau istri. Penambahan ini agar selaras dengan ketentuan Hukum Islam dimana mayoritas Ulama’ Islam (Para Imam Madzhab) begitu tegas tentang masalah batalnya perkawinan karena murtad. Agar masyarakat Muslim Indonesia yang mayoritasnya mengikuti Madzhab Syafi’i tidak terjadi kebingungan ketika berhadapan dengan peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Hukum Postif maupun dalam Hukum Islam.


Ketersediaan
152020131115 ABD k 311Perpustakaan Universitas Nurul JadidTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
15 ABD k 311
Penerbit
: ., 2019
Deskripsi Fisik
87 Halaman
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
Keabsahan Hukum; Fasah; Perkawinan; Murtad
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Universitas Nurul Jadid Paiton-Probolinggo
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik