Electronic Resource
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG DISPENSASI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR (STUDY KASUS PENGADILAN AGAMA KOTA PROBOLINGGO, PUTUSAN NO. 0067/Pdt.P/2018/PA.Prob)
Perkawinan mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia dimana
perkawinan menimbulkan akibat-akibat hukum, bukan semerta merta hanya
kepada suami/isteri yang bersangkutan, melainkan juga kepada anak-anak dan
atau keturunannya, orang tua, keluarga, serta masyarakat pada umumnya. Sebagai
upaya menjembatani antara kebutuhan kodrati manusia dengan pencapaian esensi
dari suatu perkawinan, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah
menetapkan dasar dan syarat yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Salah satu
di antaranya adalah ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan,
“Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan
belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.
hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan usia dini anak di bawah
umur tetap mendasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan Undang-Undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yaitu membatasi usia pernikahan minimal 19
tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Usia dan kedewasaan
menjadi hal penting yang harus diperhatikan bagi pria dan wanita yang ingin
melangsungkan pernikahan. Realitanya dalam perkara NO.
0067/Pdt.P/2018/PA.Prob, pemohon ingin menikahkan anak perempuannya
dengan si calon suami dan pemohon dari calon suami sudah menyampaikan
kehendaknya tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kanigaran Kota
Probolinggo , namun ditolak dengan alasan anak pemohon belum cukup umur
1520201318 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain