Electronic Resource
PENGGUNAAN DANA PIHAK KETIGA TERHADAP PENINGKATAN PEMBIAYAAN BERBASIS BAGI HASIL PADA BTN SYARIAH KCPS PROBOLINGGO
ABSTRAK
Tijaniyah.2019. Penggunaan Dana Pihak Ketiga dalam Peningkatan pembiayaan Berbasis Bagi hasil pada BTN Syariah KCPS Probolinggo. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Pembimbing: Alvan Fathony, M.Hi.
Kata Kunci: pembiayaan, bagi hasil dana Pihak ketiga
Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga sebagai alat untuk mendapatkan penghasilan atau keutungan dengan menggunakan sistem bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan suatu larangan menurut syariat islam. Disamping itu, bank syariah ini bisa melakukan kegiatan usaha yang dapat memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain yang tidak berselisih dengan prinsip syariah. Pembiayaan Bank Syariah berpengaruh terhadap kelancaran operasional bank tersebut.
Untuk mengetahui dampak dari dana pihak ketiga terhadap peningkatan pembiayaan berbasis bagi hasil pada BTN syariah di probolinggo, serta untuk mengetahui apakah dari pembiayaan tersebut menghasilkan laba pada bank tersebut. Serta memeberikan pemahaman apa itu dana pihak ketiga dan pembiayaan berbasis bagi hasil.
Jenis penelitian ini adalah data. Pendekatan kualitatif diharapkan mampu menghasilkan uraian yang mendalam tentang ucapan, tulisan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat dan organisasi tertentu dan dalam konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, komprehensif dan holistic.
Dana pihak ketiga sangat berpengaruh terhadap peningkatan pembiayaan di bank syariah dan rata-rata pembiayaan di bank syariah berasal dari dana pihak ketiga, karena dana pihak ketiga berada diurutan teratas pada pembiayaan di bank syariah. Dana pihak ketiga dana yang berasal dari masyarakat, baik masyarakat individu maupun badan usaha. Besar kecilnya dana yang berhasil dihimpun oleh suatu bank merupakan ukuran dalam menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
PENDAHULUAN
Gagasan mengenai Bank Syari’ah telah muncul sejak lama, di tandai dengan adanya pemikir-pemikir terdahulu yang menjelaskan tentang adanya Bank Islam, seperti,Naeim Siddiq, dan Mahmud Ahmad. Awal abad ke 20 merupakan masa kebangkitan dunia islam dari “ketertidurannya” di tengah pergolokan dunia. Keadaan ini mengarah pada kesadaran baru untuk menerapkan prinsip dan nilai-nilai syariah dalam kehidupan nyata. Beberapa cara dalam keuangan syariah memiliki salah satu bisnis lembaga sendiri yang dapat mengelola rencana masing masing yang di lakukan .dalam upaya pengelolahan ini sudah terbukti sejak dulu sampai sekarang seperti pengelolahan jamaah haji yang sudah terkenal di dalam negeri maupun di luar negeri. Yaitu upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional di Pakistan dan Malaysia. Rintisan berikutnya yang merupakan tonggak sejarah perkembangan perbankan syariah adalah Islamic Rural Bank di daerah Mit Ghamr yang didirikan oleh Dr. Ahmed el-Najar yang permodalannya dibantu oleh Raja Faisal pada tahun 1963 hingga 1967 di Kairo, Mesir, walaupun pada akhirnya operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt.
Rintisan yang merupakan bukti sejarah di dalam perkembangan bank syariah sudah banyak berkembang didalam dan diluar negeri sebagai contoh bank yang ada di kairo mesir , yang memiliki prinsip prisip islam tertentu. Penerapan sistem bagi hasil, sebagai induk dari bisnis lembaga keuangan, ada dan tercatat sejak tahun 1940an, yaitu upaya untuk mengelola dana jamaah haji secara non konvensiaonal di Pakistan dan Malaysia.Rintisan selanjutnya merupakan awal sejarah perkembangan perbankan syariah yakni Islamic Rural Bank berada di daerah Mit Ghamr, didirikan oleh Dr. Ahmed el-Najar dengan dimodali oleh Raja Faisal di tahun 1963-1967 di kairo mesir. Walau pada akhirnya operasional di ambil alih oleh national Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt.
Salah satu kegiatan usaha yang paling utama dan dibutuhkan adanya di perekonomian ini yakni kegiatanlembaga keuangan perbankan, maka dari itu lembaga yang berfungsi sebagai pengumpul dana dan berperan sebagai alat penghimpunan dana dan untuk penunjang pertumbuhan ekonomi bangsa. Serta mampu melancarkan pergerakan pembangunan dengan menyalurkan dana ke berbagai proyek penting di berbagai sektor usaha yang dikelola pemerintah.
Demikian lembaga keuangan ini dapat menyediakan dana untuk pengusaha-pengusaha swasta maupun non swasta yang mebutuhkan dana untuk kesuksesan usahanya. Serta juga berfungsi sebagai jasa bagi kelancaran berjalannya peredaran uang Nasional dan antarnegara. Bank bukanlah suatu yang asing bagi masyarakat di Negara berkembang, masyarakat berkembang sangat butuh dengan adanya bank.
Bank dianggap sebagai suatu lembaga keuangan yang aman untuk melakukan macam-macam aktifitas keuangan. Kegiatan keuangan yang sering dilakukan masyarakat di Negara berkembang ini Antara lain kegiatan penghimpunan dana, investasi, pengiriman uang serta aktifitas keuangan lainnya. Bank juga salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian suatu Negara, bahkan pertumbuhan bank di suatu Negara dipakai sebagai ukuran pertumbuhan perekonomian Negara tersebut. Ide dasar sistem perbankan islam sebenarnya dapat dikemukakan dengan sederhana.
Ide dasar sistem perbankan islam sebenarnya dapat dikemukakan dengan sederhana. Operasi institusi keuangan islam terutama berdasarkan pada prinsip PLS. Bank juga salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian suatu Negara, bahkan pertumbuhan bank di suatu Negara dipakai sebagai ukuran pertumbuhan perekonomian Negara tersebut. Ide dasar sistem perbankan islam sebenarnya dapat dikemukakan dengan sederhana. (profit and loss sharing-bagi untung dan rugi). Bank Islam tidak membebankan Bungan, melainkan mengajak pertisipasi dalam bidang usaha yang didanai. Para deposan juga sama-sama mendapat bagian dari keuntungan bank sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, ada kemitraaan Antara Bank Islam dan para deposan di satu pihak, dan Antara bank dan para nasabah investasi sebagai pengelola sumberdaya para deposan dalam berbagai usaha produktif di pihak lain.
Yang menjadi masalah bagi kebanyakan orang terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan perbankan tersebut jika dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan hukum islam bukanlah dari segi fungsi lembaga tersebut melainkan dari konsep usahanya serta teknik operasional usahanya yang menyangkut jenis-jenis perjanjian yang digunakan. Disini kita menyadari bahwa kegiatan usaha yang diinginkan oleh system ekonomi kapasitas ini adalah dengan jalan menarik keuntungan usahanya terutama dari bunga kredit yang dimanfaatkan melalui dana simpanan masyarakat, kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat dengan tambahan berupa bunga.
Bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil. Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan diba yang diharamkan. Disamping itu, bank syariah juga dapat menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
A. SUMBER DANA
Dana bank yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan usaha dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sumber dana sendiri, pinjaman dan dana pihak ketiga. Sebagian besar sumber dana bank berasal dari dana pihak ketiga, meskipun biaya dananya lebih mahal dari sumber dana lainnya, akan tetapi penghimpunannya lebih mudah dibanding sumber dana sendiri dan pinjaman. Oleh karena itu, sebagai lembaga perantara, bank harus lebih fokus terhadap penghimpunan sumber dana.sumber dana masyarakat yakni dana pihak ketiga.
1) Dana sendiri
Dana sendiri Dana sendiri disebut juga dengan dana modal atau dana pihak pertama, adalah dana yang dihimpun dari para pihak pemegang saham atau pemilik bank. Dana yang dihimpun dari pemilik tersebut dapat digolongkan menjadi:
a. Modal disetor
Yaitu dana awal yang disetorkan pemilik bank pada saat pertama mendirikan bank. Setiap bank yang akan berdiri harus mempunyai modal tertentu sebagai modal pendirian. Modal tersebut pada umumnya digunakan pengadaan aktiva tetap, misal pembelian gedung kantor, inventaris kantor dan lain-lain. Selain itu, sebagian dari modal juga digunakan untuk biaya pendirian berbagai promosi menarik simpati masyarakat untuk menghimpun dana nya di bank yang akan didirikan.
b. Cadangan
Cadangan diperlukan bank untuk antisipasi apabila terjadi kerugian di masa mendatang. Cadangan adalah sisa laba yang disisihkan dalam bentuk modal, digunakanmenutup timbulnya resiko dikemudian hari. Cadangan tersebut bisa ditingkatkan dengan meningkatkan laba setiap tahunnya. Besarnya cadangan berpengaruh terhadap besarnya modal bank.
c. Sisa Laba
Akumulasi dari keuntungan bank setiap tahunnya. Sisa laba adalah laba yang dimiliki pemegang saham. Untuk meninggalkan laba agar tidak dibagi, maka ketika rapat umum pemegang saham dijelaskan bahwa laba tersebut tidak akan dibagi, melainkan ditmbah untuk modalbank. Sisa laba terdiri dari Laba/Rugi tahun-tahun lalu dan Laba/Rugi tahun berjalan.
2) Dana Pinjaman
1. Pinjaman dari Bank Lain di Dalam Negeri
Pinjaman ini biasa dikenal dengan pinjaman antar bank (Interbank Call Money). Pinjaman tersebut diperlukan apabila ada kebutuhan dana mendesak bank untuk menutup kekurangan likuiditas yang diwajibkan olen Bank Indonesia. Misal bank sedang kalah kliring, kemudian kalah kliring tersebut dapat menimbulkan saldo giro bank di Bank Indonesia negatif. Dalam rangka tetap menjaga kepercayaan nasabah, maka bank harus mendapat dana untuk menutup saldo giro di Bank Indonesia yang negatif tersebut, yaitu dengan melakukan pinjaman kepada bank lain.
2. Pinjaman dari Bank atau Lembaga keuangan di Luar Negeri
pinjaman berasal dari luar negeri harus melalui Bank Indonesia. BI sebagai pengawas pinjaman tersebut. Dan jangka pinjamannya jangka panjang dan menengah. Pinjaman tersebut bias dikatakan menguntugkan bagi bank karena sifat pengembaliannya relative lebih lama, sehingga bias dikatakan dana permanen bank, walaupun sebenarnya dana pinjaman. Dengan memperoleh pinjaman dalam jangka panjang, bank lebih mudah menghimpun dana tersebut dan mengalokasikannya, karena pengembalian yang lebih lama. Tapi tidak semua bank bias melakukan pinjaman tersebut.
3. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pinjaman dari LKBB ini tidak berupapinjaman atau kredit, artianya bank tidak memperoleh dana tunai dari pihak kreditor. Pinjaman ini biasanya merupakan penjualan surat berharga yang belum jatuh tempo. Pinjaman dari lembaga bukan bank antara lain; deposit on call dan sertifikat deposito.
4. Obligasi
Obligasi merupakan surathutang jangka panjang. Dengan menerbitkan obligasi dan menjualnya, maka bank memperoleh dana dari pembelinya. Pembeli obligasi boleh siapa saja baik bank, bukan bank maupun perorangan.
3) Dana Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Dana pihak ketiga biasanya lebih dikenal dengan dana masyarakat, merupakan dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat, meliputi masyarakat individu, maupun badan usaha. Bank menawarkan produk simpanan kepada masyarakat dalam menghimpun dananya.
Sumber dana yang berasal dari pihak ketiga ini antara lain:
1. Simpanan giro (demand deposit)
2. Tabungan (saving)
3. Deposito (time deposit)
a. Simpanan Giro
Adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Simpanan giro ini dapat ditawarkan kepada seluruh masyarakat baik perorangan maupun badan usaha. simpanan giro sangat bermanfaat bagi penggunanya karena aktifitas penggunaannya mudah dalam melakukan transaksi usahanya.
Kebutuhan adanya simpanan giro ini tidak hanya semata-mata untuk kepentingan bank, melainkan kepentingan masyarakat modern juga tentunya. Masyarakat sangat membutuhkan produk giro karena giro adalah uang giral yang digunakan sebagai alat pembayaran, dengan menggunakan sarana pemindahbukuan berupa bilyet giro. Pertimbangan utama nasabah memiliki rekening giro adalah karena kemudahannya, memiliki rekening giro sama dengan memiliki uang tunai, karena sifat dari rekening giro yang dapat ditarik kapanpun.
b. Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana. Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah. Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening, misal biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo pembukaan atau penutupan rekening.
c. Deposito
Deposito merupakan jenis simpanan uang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka watu yang telah dijanjikan Antara bank dan nasabah.Menurut Mudrajat Kuncoro dan Suharjono sebagaimana dikutip oleh Ismail dalam bukunya manajemen perbankan, Deposito adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan jangka watu tertentu sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Deposito dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
1. Deposito berjangka (time deposit)
Merupakan simpanan berjangka yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Pemegang deposito berjangka akan mendapatkan bilyet deposito sebagai bukti hak kepemilikannya. Deposito berjangka diterbitkan atas nama, dan hanya dapat dicaikan oleh pemegang hak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito berjangka. Deposito berjangka tidak dapat diperjual belikan dan pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal valuta, tanggal dimana deposito tersebut dibuka.
2. Sertifikat deposito (certificate of deposit)
Sertifikat deposito merupakan simpanan berjangka yang diterbitkan dengan menggunakan sertifikat sebagai bukti kepemilikan oleh pemegan haknya. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, artinya di dalam sertifikat deposito tidak dicantumkan nama pemegang hak. Sertifikat deposito dapat dicairkan oleh siapapun yang membawa dan menunjukkan kepada bank yang menerbitkan dan dapat diperjual belikan. Pembayaran bunga dilakukan pada saat pembelian (bunga dibayar dimuka).
3. Deposit on call
Jenis simpanan berjangkaini penarikannya perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada bank penerbit DOC. Dasar pencairan sama dengan deposito berjangka, yakni dengan cara pengembalikan bilyet deposit on call nya. Deposit on call diterbitkan atas nama dan tidak dapat diperjual belikan. Bunga dibayar pada saat pencairan.
B. PEMBIAYAAN/PENYALURAN DANA
Pembiayaan dalam perbankan syariah atau istilah teknisnya aktiva produktif, menurut ketentuan Bank Indonesia adalah penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensipada rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Tujuan pembiayaan
Pembiayan mewujudkan sumber pendapatan bagi bank syariah. Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan oleh perbankan syariah terkait dengan stakeholder, yakni:
1) Pemilik
pemilik dana dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharap perolehan penghasilan atas penanaman dana di bank tersebut.
2) Pegawai
Para pegawai sangat berharap akan mendapat kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
3) Masyarakat
a. Pemilik dana
Sebagai pemilik dana masyarakat berharap dana yang diinvestasikan memperoleh bagi hasil.
b. Debitur bersangkutan
Dengan adanya bantuan dana dari bank, mereka terbantuk untuk menjalankan usaha yang mereka jalankan, atau menyediakan barang untuk kelangsungan usahanya.
4) Pemerintah
Akibat dari penyediaan pembiayaan bank, pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan Negara, karena dengan itu akan diperoleh pajak (berupa pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaan-perusahaan).
5) Bank
Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap stabil dan meluas, sehingga semakin banyak masyarakat yang mempercayakan bank tersebut untu mengelola dana nya.
C. PROFIT AND LOSS SHARING (BAGI HASIL)
Aransemen profit-sharing (bagi hasil) seperti mudharabah dan musyarakah hampir pasti sudah ada sebelum datang nya islam. Dengan melarang riba, islam berusaha membangun sebuah masyarakat berdasarkan kejujuran dan keadilan (Q.S al-baqorah: 239). Suatu pinjaman memberikan kepada si pemberi pinjaman suatu keuntungan yang pasti, tanpa peduli dengan hasil usaha si peminjam. Jauh lebih adil kalau sama-sama menanggung keuntungan dan kerugian. Keadilan dalam konteks ini memiliki dua dimensi: pemodal berhak untuk mendapatkan imbalan, tetapi imbalan ini harus sepadan dengan resiko dan usaha yang dibutuhkan, dan dengan demikian ditentukan oleh keuntungan dari proyek yang dimodalinya.
Sistem ini adalah suatu system yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Nisbah bagi hasil mudharabah yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi kecuali atas dasar kesepakatan para pihak. Kontrak mudharabah menetapkan bahwa tingkat keuntungan bagi tiap-tiap pihak. Pembagian keuntungan dilakukan melalui tingkat perbandingan ratio, bukan ditetapkan dalam jumlah yang pasti. Menentukan jumlah keuntungan secara pasti kepada pihak yang terlibat dalam kontrak menjadi kontrak tidak berlaku. Nisbah bagi hasil musyarakah yakni dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati, nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi kecuali atas dasar kesepakatan para pihak.Pembagian keuntungan bagi tiap nasabah harus dilakukan berdasarkan perbandingan persentase tertentu, malainkan dengan penentuan jumlah yang pasti. Bagian keuntungan yang diberikan kepada nasabah berdasarkan atas pertimbangan manajemen usaha tergantung pada kualitas kerja dan tingkat keahlian yang dimiliki, semakin tinggi kualitas kerja dan tingkat keahlian nasabah maka akan mempertinggi persentase keuntungan yang akan diterima nasabah.
Sistem bagi hasil yang adil, harus dengan prefesional yang tinggi bagi pengelola bank untuk perhitungan-perhitungan yang teliti. Karena perolehan dari sistem bagi hasil tergantung usaha keberhasilan nasabah begitupun profesionalisme bank sangat membantu dalam keberhasilan usaha nasabah.
D. PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP BAGI HASIL
Dalam sebuah teori hukum kontrak secara syariah, setiap terjadi transanksi akan terjadi salah satu dari tiga hal. Pertama kontrak sah, kedua kontrak fasad, dan ketiga akad batal. Untuk melihat kemana jatuhnya kontrak, perlu diperhatikan instrument hukum dari akad yang dipakai dan bagaimana pengaplikasiannya dalam perbankan syariah melakukan pembiayaan atau menyalurkan dana.
a. Pembiayaan musyarakah
Pembiayaan yang dilakukan oleh pihak bank syariah untuk membiayai suatu proyek bersama Antara bank dan nasabah. Nasabah mengajukan proposal kepada bank syariah untuk mendanai usaha tertentu dan akan disepakati berapa modal dari bank dan modal dari nasabah serta ditetukan bagi hasil tiap masing masing pihak berdasarkan persentase pendapatan atau keuntungan bersih dari usaha tersebut. Namun, bila terjadi kerugian maka setiap pihak mendapat margin dalam bentuk tanggungan risiko.
b. Pembiayaan mudharabah
Pembiayaan yang dilakukan oleh pihak bank syriah untuk membiayai 100% kebutuhan dana dar suatu usaha, sementara nasabah sesuai dengan keahliannya akan menjalankan usaha tersebut dengan sebaik baiknya dan akan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dikemudian hari. Bank syariah dan nasabah menentukan bagi hasilnya untuk tiap tiap pihak berdasarkan persentase pendapatan dan keuntungan bersih dari usaha sesuai dengan kesepakatan.
E. ANALISIS DAN IDENTIFIKASI RESIKO
Risiko pembiayaan (financing risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default, risiko pembiayaan apabila bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok, bagi hasil, margin dan pendapatan sewa dari pembiayaan yang diberikan atau investasi yang dilakukan.Penyebab terjadinya risiko pembiayaan adalah bank terlalu mudah dalam meberikan pembiayaan kepada nasabah serta melakukan investasi karena tuntutan likuiditas berlebih, sehingga penilaian pembiayaan kurang teliti dalam antisipasi kemungkinan-kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya.
Risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar. Risiko akan tampak jelas apabila perekonomian dilanda krisis dan resesi.Turunnnya penjualan berakibat pada penurunan penghasilan perusahaan, sehingga perusahaan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban menbayar hutang-hutangnya.
Risiko Operasional, yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, penyogokan/penyuapan, ketidaksesuaian pencatatan pajak (secara sengaja), kesalahan, manipulasi dan mark up dalam akuntansi/pencatatan maupun pelaporan.
Risiko likuiditas yakni dimana pemicu bank mengalami kebangkrutan, baik bank besar maupun bank kecil. Bukan karena kerugian akan tetapi ketidakmampuan bank untuk memenuhi likuiditasnya. Likuiditas dapat diartikan dengan kemapuan bank untuk memenuhi dana (cash flow) dengan segera. Likuiditas dibutuhkan bank untuk transaksi sehari-hari.
F. ANALISIS DATA
Sumber: www.bi.go.id
Dari grafik diatas menunjukkan bahwa pembiayaan dana pihak ketiga mengalami kenaikan setiap bulannya. Dana pihak ketiga dan pembiayaan juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan, dari data di atas dapat disimpulkan bahwa dana pihak ketiga mempengaruhi terhadap pembiayaan di bank syariah. Pada bulan mei 2012 dana pihak ketiga berada di angka 2.000.000 dan pembiayaan di angka 3.000.000 dan terus mengalami peningkatan setiap bulannya.
Jadi, dana pihak ketiga mempunyai peran signifikan terhadap volume pembiayaan bank syariah.
Sumber: www.bi.go.id
menurut grafik diatas bahwa sebagian sumber dana di bank syariah dan unit usaha syariah merupakan dana dari pihak ketiga dengan 87.37%, lainnya dari modal, surat berharga, pinjaman yang diterima dan kewajiban kepada bank lain dan dana ketiga berada di peringkat pertama.
KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa:
1. Implikasi dana pihak ketiga dalam peningkatan pembiayaan berbasis bagi hasil antara lain sebagai berikut ialah:
a. Saling bersinergi dengan memasarkan produk pembiayaan ke nasabah pihak ketiga.
b. Memaksimalkan untuk mencapai target dana pihak ketiga sesuai yang ditentukan perusahaan.
Dana pihak ketiga sangat berdampak terhadap peningkatan pembiayaan di bank syariah dan rata-rata pembiayaan di bank syariah berasal dari dana pihak ketiga, karena dana pihak ketiga berada diurutan teratas pada pembiayaan di bank syariah. Dana pihak ketiga dana yang berasal dari masyarakat, baik masyarakat individu maupun badan usaha.
2. Implikasi peningkatan pembiayaan terhadap laba pada BTN syariah KCPS Probolinggo ialah:
Menciptakan dan meminimalisir pembiayaan yang sehat dan nasabah pembiayaan tidak menunggak atau tidak mampu membayar angsuran atau kredit macet.
Peningkatan pembiayaan berpengaruh terhadap laba bank. Dengan adanya pembiayaan di bank BTN ini memberikan peningkatan terhadap laba bank. Bank memberikan pembiayaan kepada nasabah dan memperoleh laba pada pembiayaan tersebut dengan persentase yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Masyhud H. 2004. Asset Liability Management; Menyiasati Risiko Pasar dan Risiko Operasional. Jakarta: PT Elex Media Kompotindo Gramedia.
Algaoud, M Latifa. 2005.Perbankan syariah Prinsip Praktik Prospek. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.
Ali, Zainuddin, 2008. Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.
Dewi, Gemala, 2006. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesia. Jakarta: kencana.
Hartono T Salis, 2015. Delapan catatan bankir at work, Jakarta: Prasetiya Mulya Publishing.
Ismail, 2011. Manajemen Perbankan dari Teori menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenada Kencana Grup.
Kuncoro, Mudrajat dan Suhardjono, 2002. Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: BPEF-Yogyakarta.
Muhammad, 2017. Manajemen Dana Bank Syariah, Depok: Rajawali Pers.
PBI No.7/6/PBI/2005 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
Saeed, Abdullah, 2003. Bank Islam dan Bunga Studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi kontenporer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sudarsono Heri, 2003, Bank & Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Illustrasi, Yogyakarta: Ekonisia-FE UII.
Sumitro, Warkum, 2004. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
1521100042 | 15 TIJ p 042 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain