Electronic Resource
IMPLIKASI PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO NOMOR 827/PDT.G/2007/PA PROBOLINGGO)
ABSTRAK
K.Moh.Firman.2019IMPLIKASIPEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS(Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama ProbolinggoNomor 827/Pdt.G/2007/PA Probolinggo)Pembimbing: KH. Zainul Mu’in Husni, Lc. M. HI, dan Alvan Fathoni, M. HI.
Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan Poligami Akibat Pemalsuan Identitas
Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu istri dalam waktu yang sama. Peraturan perundang-undangan menetapkan berbagai persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi begitu saja ketika seseorang ingin berpoligami. Oleh karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, ada kecenderungan masyarakat melakukan hal-hal negatif demi terwujudnya poligami tersebut, misalnya secara diam-diam maupun dengan cara memalsukan identitas. Perkawinan Poligami seperti ini melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undangundang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan seperti ini dapat dibatalkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Probolinggo, serta pertimbangan hakim dalam putusan nomor 827/Pdt.G/2007/PA Probolinggo dan akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya putusan pembatalan perkawinan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan Teologi normatif (syar’i).
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum dimana perkawinan itu dilangsungkan, di tempat tinggal kedua suami istri, atau di tempat tinggal suami atau istri. Pertimbangan hakim dalam memutuskan pembatalan perkawinan tersebut oleh karena adanya syarat-syarat perkawinan yang dilanggar. Tergugat I terbukti telah melangsungkan perkawinan poligami tanpa adanya persetujuan dari istri terdahulu dan perkawinan poligami tersebut dilangsungkan tanpa adanya izin poligami dari Pengadilan Agama, Tergugat I juga terbukti telah memalsukan identitasnya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukorambi pada saat dilangsungkannya perkawinan tersebut. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya pembatalan perkawinan tersebut antara lain terhadap hubungan suami istri, dimana perkawinan mereka dianggap tidak pernah ada, akibat hukum terhadap harta bersama dimana harta bersama dibagi dua, masing-masing suami dan istri mendapat separuh. Mengenai akibat hukum terhadap anak, dengan adanya pembatalan perkawinan tersebut hal ini tidak berlaku surut terhadap anak-anak mereka.
1520201328 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain