Electronic Resource
PEMASUKAN HARTA HIBAH (INBRENG) DALAM PROSES PEMBAGIAN WARISAN MENURUT KUH PERDATA DAN KHI
Salah satu permasalahan tanah dari segi empiris adalah terkait hibah. Hibah merupakan sebuah pemberian seseorang kepada pihak lain yang di dalamnya tidak terdapat unsur kontra prestasi, pemberi hibah menyerahkan hak miliknya atas sebagian atau seluruh hartanya kepada pihak lain tanpa imbalan apapun dari penerima hibah. Dalam hukum, hibah yang telah diberikan tidak dapat diminta kembali, namun terdapat beberapa pengecualian agar hibah dapat ditarik kembali dan dihapuskan oleh pemberi hibah. Penelitian ini akan mengkaji tentang pembatalan hibah dalam proses pembagian warisan menurut KUH Perdata dan KHI. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, interview, dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa hibah dapat dibatalkan apabila tidak memenuhu syarat-syarat pemberian hibah yang ada dalam pasal 1688 KUHPerdata, dan di dalam KHI dijelaskan bahwa pada dasarnya semua perjanjian yang dilakukan atas dasar suka rela seperti hibah dapat ditarik kembali, akan tetapi tidak semua hibah dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah. Dalam beberapa hal penarikan kembali pemberian hibah memerlukan persetujuan pihak penerima hibah atau atas persetujuan pengadilan.
1520201326 | 15 MEY p 326 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain