Electronic Resource
Kedudukan Anak Zina Ditinjau Dari Yuridis Normatif (Telaah Analitik Terhadap Pasal 43 Ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Dalam realita di masyarakat, masyarakat belum memahami tentang kedudukan anak zina baik dari ayah biologis ataupun ibu biolgis, seringkali anak dianggap sebagai anak haram dan belum mengerti tentang nasab yang ada pada tersebut. Meskipun dalam KHI sudah terera pasal 43 ayar 1, tapi pasal tersebut tidak tersirat pada perzinaan, melainkan hanya pada orang yang kawin sirri. Dari permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah daya tarik untuk mengakji persolaan tersebut untuk lebih juah lagi mengenai, bagaimana kedudukan anak zina dalam KHI dan KUHPer, serta bagaimana hak anak zina menurut dalam KHI KUHPer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak zina dalam KHI dan KUHPer, dan mengetahui hak anak zina menurut dalam KHI KUHPer. Sedangkan penelitian ini berbentuk penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan dengan menggunakan pendekatan Jenis penelitian yang dipakai adalah Libray Research (penelitian pustaka) yaitu dengan mengkaji peraturan Perundang-Undangan, Ilmu Fiqih, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kedudukan anak zina. Hasil penelitian akan dipaparkan dalam bentuk narasi yang diperoleh dari pustaka. Dalam penelitian ini peneliti mencoba untuk menganalisa kedudukan serta hak yang diperoleh oleh anak zina. Setelah mengadakan pengkajian Penulis mengemukakan, bahwasanya anak zina dalam KHI atau KUHPer sama-sama tidak bisa bisa diakui oleh seorang ayah genetiknya, Sedangkan dalam KHI lebih mempunyai rasa empati sehingga anak tersebut memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, sedangkan dalam ranah KUHPer anak zina tidak akan memiliki hubungan yuridis dengan orang tuanya, baik ayah ataupun kepada ibundanya. Tapi, anak tersebut bisa memperoleh hak dari ibunya dan keluarga ibunya saja. Sedangkan dalam ranah KUHPer anak zina hanya bisa mendapatkan nafkah seperlunya sesuai kemampuan dari orang tua biologisnya. Tapi disamping itu, anak zina tidak bisa meminta serta menuntut lebih terhadap apa yang sudah diberikannya.
1520201332 | 15 NOE k 332 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain