Electronic Resource
RELEVANSI NAFKAH BAGI MANTAN ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN ASGHAR ALI ENGINEER)
ABSTRAK
Hodri, Moh. 2019. Relevansi Nafkah Bagi Mantan Istri Menurut Hukum Islam (Studi Atas Pemikiran Asghar Ali Engineer). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Agama Islam, Universitas Nurul Jadid, Paiton Probolinggo. Pembimbing : (1) H. Idrus Ali, M.HI. (2) Bashori Alwi, M.Si.
Kata Kunci: Relevansi, Nafkah, Mantan Istri, Asghar Ali Engineer.
Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seorang mantan suami wajib memberikan suatu pemberian yang harus diberikan kepada mantan isteri tersebut yang telah diceraikannya, pemberian tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi mantan suami tersebut (sesuai dengan kemampuannya), pemberikan nafkah itu sebagai penghibur selama masa ‘iddah, dalam Hukum Islam pemberian nafkah hanya selama masa ‘iddah, hal ini berbeda dengan pendapat Asghar, menurut dia pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan, tidak hanya selama masa ‘iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati.
Berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, penyusun berusaha mencari pokok permasalahan yang sekiranya dapat menjawab permasalahan tersebut yaitu dengan melihat Bagaimana kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya menurut Asghar ?, dan bagaimanakah relevansinya dengan konteks sekarang ?
Jenis kajian ini adalah kajian hukum normatif atau penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah data yang berasal dari sumber-sumber kepustakaan, baik berupa buku, makalah, majalah, jurnal dan lain-lainnya yang berkaitan dengan pemikiran Asghar Ali Engineer serta literatur-literatur tentang pemberian nafkah bagi mantan isteri yang dapat membantu penelitian ini sehingga akan diperoleh data yang jelas. serta menggunakan pendekatan historis, dan filosofis, digunakan untuk menganalis landasan dan pemikiran Asghar Ali Engineer.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kriteria-kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah berkelanjutan dari mantan suaminya adalah bagi wanita yang tidak mampu untuk memelihara dirinya sendiri (miskin), dikarenakan sudah tidak mempunyai keluarga atau sanak famili, karena jauh dari rasa keadilan jika seorang wanita yang telah diceraikan kembali kepada orang tuanya atau kepada kerabatnya. Pemikiran Asghar Ali Engineer tersebut memiliki relevansi dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 41 huruf (c). Hal ini tentunya juga berimplikasi terhadap KHI yang hanya memberikan nafkah bagi mantan isteri hanya sampai masa ‘iddah, dan pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan dapat diberikan akan tetapi dengan melihat kriteria-kriteria tersebut dan juga melihat, apakah perceraian itu sesuai dengan syara’ ?, bagaimana status ekonomi mantan isteri dan juga mantan suami ?, dan juga apakah ada tanggungan anak padanya ?.
1520201329 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain