Electronic Resource
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG IZN POLIGAMI DI PA SITUBONDO (Studi Kasus PA.Situbondo No 1094/Pdt.G/2018.PA.Sit)
ABSTRAK
Solehuddin, Ahmad. 2019. Analisis Putusan Hakim Nomor (1094/Pdt.G/2018/PA.Sit). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Pembimbing : (1) Faridy, M.H. (2) Mushafi Miftah, S.HI, MH.
Kata Kunci :Perkawinan, Izin Poligami, Putusan No. 1094/Pdt.G/2018/PA.Sit
Perkawinan merupakan salah satu pokok kehidupan yang paling utama dalam pergaulan dan masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan hanya saja merupakan suatu jalan amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga atauun keturunan, melainkan juga merupakan suatu perkenalan antara stau kaum dengan yang lain dan saling bahu membahu antara yang satu dengan yang lainnya.
Islam telah menjadikan suatu perkawinan berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang islami.
Namun sejauh itu, islam tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki yang ingin berpolagami (menikah lebih seorang), yang mana hal tersebut telah dijelaskan dalam firman Allah dalam surah An-Nisa', dengan syarat ia mampu serta berlaku adil. Maksud daripada adil adalah perlakuan adil dalam meladeni istri, baik dari segi pakaian, tempat, giliran dan lain-lain.
Jenis kajian ini adalah kajian hukum normatif atau kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian dengan meneliti bahan hukum yang ada di perpustakaan yang berkenaan dengan masalah yang dibahas. Serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu pendekatan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan.
Analisis kami peneliti kajian tentang putusan No. 1094/Pdt.G/2018/PA.Sit. tentang izin poligami adalah secara umum sesuai tata beracara di pengadilan agama, akan tetapi ada sebagian dari putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Akan tetapi menurut hemat didalam memutus perkara poligami tersebut hakim hanya memberikan perlindungan berupa materi saja, namun, dari aspek psikologi hakim tidak memberika perlindungan, karena pihak termohon sudah menyatakan kesanggupannya untuk dipoligami sebab pihak termohon tidak dapat memberikan keturunan, dan ia menjawab secara lisan di hadapan Majlis Hakim.
1520201315 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain