Electronic Resource
ANALISIS SADDU ADZ-DZARI’AH MENGENAI IZIN POLIGAMI DI INDONESIA
Sebagaimana tujuan perkawinan yang termaktub dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. dalam hukum perkawinan di Indonesia dikenal adanya istilah azas monogami yaitu seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, namun disisi lain juga terdapat aturan berpoligami, dengan catatan dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Aturan-aturan tersebut jelas menimbulkan pertanyaan, mengapa ada aturan poligami disaat azas perkawinan di Indonesia adalah azas monogami dan juga mengapa aturan tersebut juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berangkat dari latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah sebagai berikut: (1) bagaimana ketentuan-ketentuan UU di Indonesia mengenai kebolehan poligami (menurut UU nomor 1 tahun 1974)?, (2) bagaimana ketentuan-ketentuan UU di Indonesia mengenai kebolehan poligami (menurut KHI)?, (3) bagaimana analisis saddu adz-dzari’ah mengenai kebolehan poligami dalam UU no. 1 tahun 1974 dan KHI ?
Jenis kajian ini adalah kajian hukum normatif atau penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang diajukan dengan cara menelusuri atau mengkaji berbagai buku atau karya-karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan judul penelitian. serta menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan mengkaji bahan-bahan hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa adanya kebolehan poligami sebagaimana yang telah dikendaki oleh UU Perkawinan ialah sebagai bentuk status hukum darurat (emergency), atau bahkan dalam keadaan yang luar biasa (extraordinary circumstance), kendatipun dengan alasan-alasan tertentu. jelaslah bahwa asas yang dianut oleh UU Perkawinan sebenarnya bukan asas monogami mutlak, melainkan disebut monogami terbuka. di samping itu, kebolehan dalam poligami tidak semata-mata kewenangan penuh suami. tetapi, atas dasar izin dari hakim (pengadilan). Begitu juga beberapa aturan poligami dalam UU perkawinan, serta beberapa syarat tambahan yang termaktub dalam KHI yang demikian ketat semata-mata tidak lain ialah untuk kemashlahatan dan menolak mafsadah bagi semua warga negaranya secara umum, dan bagi suami-istri secara khusus. hal tersebut secara tidak langsung selaras dengan konsep saddu adz-dzari’ah, yaitu, mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan), jika suatu wasilah (perantara) akan menimbulkan mafsadah. Maka pencegahan terhadap mafsadah tersebut dilakukan, karena ia bersifat terlarang.
1520201334 | 15 SHI a 334 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain