Electronic Resource
EPISTEMOLOGI TAFSIR FIQHI ALI JUM’AH(STUDI TAFSIR AN-NIBRAS FI TAFSIR AL-QUR’AN)
Epistemologi merupakan suatu disipilin yang penting dalam
keilmuan, memiliki unsur-unsur penting dalan kitab tafsir, sumber-sumber
penafsiran, metode penafsiran, dan model penafsiran.
Perlunya berbagai metode, sumber penafsiran dan berbagai
pendekatan yang kontemporer agar menghasilkan model penafsiran yang
kontekstual terhadap problematika umat adalah sebuah realitas yang menjadi
kebutuhan. Disinilah perlunya signifikansi kajian ilmu tafsir dari kajian ilmu
tafsir dari perspektif epistemologi yang akan memberikan konsep baru dalam
melakukan pemahaman terhadap al-Qur‟an untuk umat Islam sekarang dan
mendatang.
Tafsir merupakan ilmu yang berguna untuk memahami kitab Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan maknamaknanya, serta mengungkap hukum-hukum dan hikmah-hikmah yang
terkandung didalamnya.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yang mana metode
penelitian ini bersumber dari paradigma alamiah, Penelitian ini
menggunakan model penelitian historis-faktual mengenai tokoh dan metode
yang digunakan adalah deskriptif-analitis, yakni langkah pertama menulis
akan mendeskripsikan biografi tokoh, latar belakang pemikiran dan
pemikirannya, selanjutnya penulis memfokuskan diri dengan menganalisis
kerangka epistemologi tafsir yang digunakan Ali Jum‟ah dalam kitab
tafsirnya yakni tafsir Al-Nibras fi Tafsir Alquran al-Karim, Pengumpulan data
dalam penelitian ini diambil dari dua sumber data. Pertama, data primer
yakni tafsir Al-Nibras fi Tafsir Alquran al-Karim. Kedua, data sekunder. Dan
Teknik Analisis Data, yang digunakan dalam penelitian ini adalah deduktif
dani induktif.
Sehingga, penelitian epistemologi tafsir karya syaikh Ali Jum‟ah ini,
mampu menjelaskan permasalahan epistemologi tafsir, diantaranya
bagaimana pemikiran Ali Jum‟ah dalam menulis tafsir Al-Nibras fi Tafsir
Alquran al-Karim dan bagaimana epistemologi Fiqhi dalam menulis tafsir AlNibras fi Tafsir Alquran al-Karim yang di pandang dari maqosid Al-Qur‟an
dan Mashlahah Mursalah.
Maqaṣid adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kajian
maslahah mursalah, istihsan dan qiyas dalam kajian usul fikih. Keduanya
memiliki urgensi dalam penetapan hukum Islam, khususnya bisa digunakan
untuk merespons problematika hukum kontemporer.
1510100043 | 15 NOE e 043 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain