Electronic Resource
PANDANGAN AL-ZAMAKHSYARI TENTANG NIKAH MUT’AH (ANALISI IDEOLOGIS TAFSIR AL-KASYSYAF)
Skripsi ini membahas tentang nikah mut’ah, dengan tujuan meneliti kedua
kata tersebut yang terdapat dalam surah al-Nisa’ ayat24. Dengan penelitian
melalui tafsir al-Kasysyaf karya al-Zamakhsyari, penulis mendeskripsikan dan
menganalisis pengertian dari nikah mut’ah, menjelaskan penafsiran nikah
mut’ahdalam al-Qur’an dengan pendekatan maudhu’i, dan mengemukakan nikah
mut’ahdalam al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 24, menurut al-Zamakhsyari dalam
tafsir al-Kasysyaf.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penafsiran al-Zamakhsyari dalam
menjelaskannikah mut’ah, sekaligus mengetahui arah kecendrungan penafsiran al-
Zamakhsyari mengenai nikah mut’ah. Apakah kemudian pendapatnya cenderung
terhadap pendapat ulama-ulama Sunni atau kenderung kearah ulama-ulama
Syi’ah. Penulis sengaja memilih tema pandangan al-Zamakhsyari tentang nikah
mut’ah ini karena pendapat al-Zamakhsyari dianggap sejalan dengan pendapat
ulama-ulama Syi’ah, yang berpandangan bahwa perempuan-perempuan yang
dinikahi secara mut’ah disebut istri sah dan pernikahan mut’ah disebut sebagai
pernikahan yang sah pula, seperti yang disebutkan oleh Quraish Shihab dalam
bukunya yang berjudul perempuan. Sedangkan al-Zamakhsyari sendiri merupakan
ulama yang beraliran mu’tazilah.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode
pendekatan tafsir maudhu’i, yaitu menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tidak
berdasarkan urutan ayat, tetapi berdasarkan masalah yang dikaji. Artinya
menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an dengan mengacu pada satu pokok bahasan
tertentu yakni nikah mut’ah. Dan jenis penelitian yang digunakan oleh penulis
adalah library research, pengumpulan data dilakukan dengan mengutip,
menyadur, dan menganalisis literatur-literatur yang relevan dengan masalah yang
dibahas, kemudian mengulas dan menyimpulkannya.
Hasil kesimpulan dari penelitian ini, penafsiran al-Zamakhsyari dalam tafsir
al-Kasysyaf surat al-Nisa’ ayat 24 tidak membahas mengenai nikah mut’ah,
melainkan tentang wajibnya membayar mahar. Sedangkan riwayat yang
menyebutkan ayat tersebut turun tentang mut’ah dinilai lemah, sebab perawinya
majhul. Al-Zamakhsyari menjelaskan bahwa nikah mut’ahpernah dibolehkan
namun Nabi melarang dan mengharamkan nikah mut’ah selamanya. Tentu
pendapatnya yang terakhir tentang keharaman nikah mut’ah menjadi tolak ukur
bahwa pendapatnya cenderung terhadap Sunni. Maka dari sini menjadi jelas,
bahwa penafsirannya tentang surat al-Nisa’ ayat 24 tersebut searah dengan
pendapat ulama Sunni.
141100013 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain