Electronic Resource
ANALISIS MASLAHAH MURSALAH TERHADAP GUGATAN REKONVENSI ISTRI KEPADA SUAMI (STUDI PUTUSAN NO. 1167/PDT.G/2017/PA.SIT)
Suatu pernikahn pasti mempunyai tujuan untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. tetapi disisi lain didalam membina rumah tangga tidak lepas dari sebuah problem dan beberapa permasalahan dan apabila suatu permasalahn tersebut di selesaikan dengan cara tidak sehat maka permasalahan tersebut tidak akan pernah selesai dan akan terus berkepanjangan dan pasti akan menyebabkan retaknya suatu ikatan didalam keluarga dan menyebabkan perceraian.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang permasalahan terjadinya gugat rekonvensi dalam perkara cerai talak sesuai putusan hakim Pengadilan Agama Situbondo dan mendeskripsikan dari hasil analisis Studi Putusan No.1167/ Pdt.G/2017/PA Sit.
Untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan yaitu bahwa berdasarkan putusan 1167/Pdt.G 2017/PA Sit bahwa gugatan balik yang diajukan oleh istri terhadap suami terjadi karena beberapa faktor diantaranya adalah kurangnya memahami akan tujuan dari sebuah perkawinan, faktor perekonomian, faktor pendidikan, faktor orang tua. Gugatan balik yang diajukan oleh istri di kabulkan oleh hakim berlandasan Undang-undang yang berlaku dan menghukum pihak tergugat Rekonvensi (suami) membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, nafkah anak yang belum terpenuhi
Berdasarkan hasil dari penelitian yang menganalisis putusan pengadilan Agama situbondo mengenai gugat rekonvensi istri terhadap suami dalam perkara cerai talak, majlis telah menasehati penggugat dan tergugat untuk dapat mennyelesaikan permasalahan ini secara kekeluarrgaan agar tidak menimbulkan permasalahan, namun tidak berhasil, bahkan apabila diteruskan akan menimbulkan kemudharatan dari keduanya. padahal sudah dikorelasikan maslahah mursalah terkait putusan hakim tidak boleh saling memadharatkan antara dengan yang satu dengan yang lainnya sebagaimana sudah di jelaskan dalam kaedah fiqih.
142201291 | 82338023386 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain