Electronic Resource
ANALISIS MASLAHAH DAN MAFSADAH TERHADAP KETENTUAN KAWIN HAMIL DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Penelitian ini didasari oleh fenomena perzinahan yang semakin memprihatinkan. Lebih memprihatinkan lagi fenomena tersebut “didukung” oleh ketentuan kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam, hal ini disebabkan Kompilasi Hukum Islam memberi legitimasi terhadap anak hasil kawin hamil atau anak hasil perzinahan. Mengingat fenomena perzinahan yang semakin parah, filosofi diberlakukannya ketentuan kawin hamil dalam KHI yang bertujuan menyelamatkan masa depan anak hasil hubungan seks pranikah yang sudah kehilangan relevansinya, dan juga putusan MK tentang perlindungan hak perdata bagi anak luar nikah. Maka penulis akan menyebutkan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana analisis mashlahah dan mafsadah ketentuan kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam? (2) Bagaimana ketentuan kawin hamil yang relevan untuk zaman sekarang?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang penerapan teori ketentuan kawin hamil dalam KHI sehingga bisa menghasilkan pemahaman yang konkret. Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum dalam hal ini adalah ketentuan kawin hamil, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang mashlahah dan mafsadah diberlakukannya ketentuan kawin hamil yang ada dalam KHI.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan ketentuan kawin hamil Pasal 53 dalam KHI dapat memberikan “fasilitas” terhadap pelaku perzinahan. Fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh pelaku zina agar anak hasil perzinahan mereka memiliki implikasi hukum dan kualitas yang sama dengan anak hasil perkawinan yang sah menurut KHI. Oleh karenanya para pelaku zina merasa tidak ada masalah hukum dengan perbuatan mereka, begitu juga dengan anak yang dilahirkan kelak akan memiliki status hukum yang sama dengan anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan yang sah. Dari sini timbul suatu mafsadah melegitimasi perzinahan, sebab salah satu tujuan dari pernikahan yaitu memperoleh keturunan yang sah. Melalui ketentuan kawin hamil dalam KHI para pelaku zina mendapatkan kedudukan atau status hukum yang sama. Mashlahah dari ketentuan KHI tersebut adalah untuk menyelamatkan masa depan anak hasil kawin hamil sehingga memiliki status hukum anak sah beserta hak-haknya sebagai anak sah. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, terhadap praktisi dan pemerhati KHI disarankan, bahwa sudah saatnya perlu diupayakan rekonsepsi ketentuan kawin hamil baik dengan cara mewawancara kembali kepada ulama’ seperti sejarah pembentukan KHI atau yang lainnya untuk kembali kepada pendapat ulama’ fikih yang lebih memperhatikan perzinahan dan hal-hal yang berkaitannya dengannya.
142201303 | 85231454910 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain