Electronic Resource
ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SITUBONDO NO. 0222/PDT.P/2017/PA.SIT. TENTANG DISPENSASI NIKAH DIBAWAH UMUR AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH
Tamrin, Iqbal. 2018. Analisis penetapan pengadilan agama situbondo no. 0222/pdt.p/2017/pa.sit. Tentang dispensasi nikah dibawah umur akibat hamil diluar nikah. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Pembimbing : (I) Faridy, M.H., Pembimbing: (II) Ainul Yakin, M.HI.
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 Tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 Tahun. Sedangkan Islam tidak menentukan batas usia bagi pihak yang akan melangsungkan perkawinan, batasan usia perkawinan hanya diberikan berdasarkan kualitas yang harus dinikahi. Dan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974 tidak menjelaskan secara detail tentang syarat-syarat diperbolehkannya perkawinan dibawah umur. Di dalam ayat (2) Pasal 7 hanya disebutkan bahwa dalam hal penyimpangan tehadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi ke Pengadilan atau Pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat keluarga dari segala perilaku yang dilarang dan menyimpang dari nilai-nilai Agama dan hukum yang berlaku. Demi menghindari kemudharatan yang lebih besar, pernikahan dibawah umur sering menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kalangan remaja, yang disebabkan hamil diluar nikah. Padahal, sesuai denganUndang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan “calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 Tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 Tahun”.
Dalam penelitian ini metode yang dugunakan adalah penelitian normatif atau kepustakaan (library research) yaitu penelitian dengan meneliti data yang ada di perpustakaan yang berkenaan dengan pembahasan ini, data tersebut diambil dari bahan primer dan bahan skunder. Bahan primer seperti Undang-undang tentang perkawinan. Sedangkan bahan sekundernya seperti putusan Hakim pengadilan Agama dan buku-buku yang menjelaskan tentang hokum.
Penenelitian ini menghasilkan beberapa pertimbangan Hakim dalam penetapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Situbondo berdasarkan tinjauan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pertimbangan Hakim dalam memberikan dispensasi nikah diantaranya adalah bahwa kedua mempelai sama-sama mencintai, tidak ada hubungan darah, calon suami berpenghasilan cukup, menghindari terjadinya fitnah, dan hamil diluar nikah.
142201287 | 14 IQB a 287 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain