Electronic Resource
Tinjauan Prinsip Keadilan terhadap Hak Keperdataan Anak Luar Nikah Sebelum dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:46/PUU-VII/2010
Sebagai mana yang terjadi dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu kandung dan keluarga ibunya. Sampai keluarlah putusan Mahkamah konstitusi bahwa anak tersebut bisa memiliki hubungan keperdataan dengan Ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan dengan teknologi atau ilmu pengetahuan. Disinilah permasalahan yang akan diteliti langsung oleh peniliti, bagai mana prinsip keadilan keperdataan anak tersebut dari sebelum dan sesudah putusan itu di keluarkan. Sehingga dirumuskan masalah tersebut dalam dua bentuk (1) Bagaimanakah tinjauan prinsip keadilan terhadap hak keperdataan anak luar nikah sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer : 46/PUU-VIII/2010 (2) Bagaimanakah tinjauan prinsip keadilan terhadap hak keperdataan anak luar nikah sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer : 46/PUU-VIII/2010
Untuk menemukan jawaban permasalahan tersebut dalam penelitian ini akan digunakan metode penelitian library research atau penelitian kepustakaan. Mengenai penelitian semacam ini lazimnya juga disebut “Legal Research” atau “Legal Research Instruction” Di samping itu peneliti menggunakan pendekatan perbandingan (ComparativeApproach) yang merupakan kegiatan untuk membandingkan hukum suatu negara dengan hukum negara lain atau hukum dari suatu waktu tertentu dengan hukum dari waktu yang lain.
Berdasarkan pada uraian analisis data dan mengacu kepada rumusan masalah, dihasilkan kesimpulan sebagai berikut : 1. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar nikah tidak mendapatkan hak keperdataan dari ayah biologisnya. Sebagai akibat hukum dari Pasal 43 ayat (1) UU perkawinan yang menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. 2. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Anak luar nikah telah mendapatkan keadilan menurut prinsip keadilan prespektif Islam, Barat, dan Hak Asasi Manusia. Dari putusan tersebut mak kembalilah hak keperdataan anak sehingga anak bernasab dengan ayahnya dan mendapatkan hak nafkah, pendidikan dan pemeliharaan, perwalian dalam pernikahan dari ayahnya, dan juga warisan dari ayahnya ketika sudah meninggal.
142201297 | 14 MUH t 297 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain