Perpustakaan Universitas Nurul Jadid Paiton-Probolinggo

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
No image available for this title

Electronic Resource

Tinjauan Prinsip Keadilan terhadap Hak Keperdataan Anak Luar Nikah Sebelum dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:46/PUU-VII/2010

Muhamad Gupron - Nama Orang;

Sebagai mana yang terjadi dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu kandung dan keluarga ibunya. Sampai keluarlah putusan Mahkamah konstitusi bahwa anak tersebut bisa memiliki hubungan keperdataan dengan Ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan dengan teknologi atau ilmu pengetahuan. Disinilah permasalahan yang akan diteliti langsung oleh peniliti, bagai mana prinsip keadilan keperdataan anak tersebut dari sebelum dan sesudah putusan itu di keluarkan. Sehingga dirumuskan masalah tersebut dalam dua bentuk (1) Bagaimanakah tinjauan prinsip keadilan terhadap hak keperdataan anak luar nikah sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer : 46/PUU-VIII/2010 (2) Bagaimanakah tinjauan prinsip keadilan terhadap hak keperdataan anak luar nikah sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer : 46/PUU-VIII/2010
Untuk menemukan jawaban permasalahan tersebut dalam penelitian ini akan digunakan metode penelitian library research atau penelitian kepustakaan. Mengenai penelitian semacam ini lazimnya juga disebut “Legal Research” atau “Legal Research Instruction” Di samping itu peneliti menggunakan pendekatan perbandingan (ComparativeApproach) yang merupakan kegiatan untuk membandingkan hukum suatu negara dengan hukum negara lain atau hukum dari suatu waktu tertentu dengan hukum dari waktu yang lain.
Berdasarkan pada uraian analisis data dan mengacu kepada rumusan masalah, dihasilkan kesimpulan sebagai berikut : 1. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar nikah tidak mendapatkan hak keperdataan dari ayah biologisnya. Sebagai akibat hukum dari Pasal 43 ayat (1) UU perkawinan yang menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. 2. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Anak luar nikah telah mendapatkan keadilan menurut prinsip keadilan prespektif Islam, Barat, dan Hak Asasi Manusia. Dari putusan tersebut mak kembalilah hak keperdataan anak sehingga anak bernasab dengan ayahnya dan mendapatkan hak nafkah, pendidikan dan pemeliharaan, perwalian dalam pernikahan dari ayahnya, dan juga warisan dari ayahnya ketika sudah meninggal.


Ketersediaan
14220129714 MUH t 297Perpustakaan Universitas Nurul JadidTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
14 MUH t 297
Penerbit
: ., 2018
Deskripsi Fisik
113hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
Hak Kepedataan, Anak Luar Nikah, Mahkamah Konstitusi
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Universitas Nurul Jadid Paiton-Probolinggo
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik