Electronic Resource
PENERAPAN AKAD ISTISHNA' DAN IJARAH TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI BAJU ONLINE DI DESA RAWAN BESUKI SITUBONDO
Hawa Siti. 2018. “Penerapan Akad Istishna’ dan Ijarah terhadap Transaksi Jual Beli Baju Online di Desa Rawan Besuki Situbondo”. Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Pembimbing (I) Dr. Umar Manshur, M.A; (II) Achmad Fawaid, M.A, M.A.
Kata Kunci: Akad Istishna’ dan Ijarah, Jual beli baju Online.
Ilmu teknologi dan pengetahuan pada zaman modern ini sudah semakin berkembang. salah satunya yaitu kebutuhan sandang dan pangan konsumen. Teknologi membuat semuanya mudah dan efesien dalam segala urusan apapun. Dengan semakin banyaknya kebutuhan hidup manusia, maka semakin banyak pula cara yang dipakai manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menyaksikan berbagai aktivitas sebagai berikut. Adanya transaksi jual beli melalui internet yang disebut E-Bisnis (online).
Fenomena ini dikaji lebih lanjut, untuk mengetahui: 1) Penerapan akad istishna’ dan ijarah yang terjadi di Desa Rawan besuki Situbondo; 2) Dampak positif dan negatif transaksi jual beli baju online menggunakan penerapan akad istishna’ dan ijarah yang terjadi di Desa Rawan Besuki Situbondo.
Jenis Penelitian yang di gunakan peneliti adalah jenis penelitian studi kasus yang menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam menjaring data dengan menggunakan pendekatan tersebut, peneliti menggunakan wawancara yang mendalam tentang kiat-kiat dan strategi yang dilakukan oleh penjual baju online dalam menjual/mempromosikan jualannya dengan sistem akad istishna’ dan ijarah di Desa Rawan Besuki Situbondo. Disamping itu digunakan juga observasi berperan serta, dan studi dokumentasi. Kemudian dalam mengolah data, peneliti menggunakan analisa deskriptif kualitatif, dimana cara kerjanya terutama bertalian dengan kata-kata, bukan dengan angka. Kata-kata lebih gemuk dibandingkan dengan angka, dan bersifat multi makna.
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, dapat disimpulkan: 1) Penerapan akad istishna’ dan ijarah di Desa Rawan Besuki Situbondo sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli dengan sistem akad istishna’ dan ijarah, yakni ada penjual, pembeli, pembuat, barang yang dijual, modal atau uang yang di ijab qabul. Dalam prakteknya, Pembeli memesan barang kepada penjual dengan melihat barang melalui internet atau menyebutkan ciri-ciri barang tertentu dengan membayar uang muka terlebih dahulu maupun membayar setelah barang jadi, serta tempat penyerahan barang kemudian penjual memesan barang tersebut kepada pembuat. Apabila barang tersebut tidak sesuai dengan pesanan, maka pemesan boleh menolak saat penyerahan barang tergantung perjanjian diantara kedua pihak; 2) dampak positif dari penerapan akan istishna’ dan ijarah terhadap transaksi jual beli baju online di desa rawan ini adalah, masyarakat selaku konsumen/pembeli baju online tidak perlu kesana kemari, tinggal melihat gambar melalui gadget yang disambungkan melalui internet dan relavan. Sedangkan dampak negatifnya adalah mematikan pasar serta barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang dipesan.
142801636 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain