Electronic Resource
PARADIGMA HAKIM TERHADAP DISPENSASI ITSBAT NIKAH DALAM KEADAAN HAMIL (Studi Kasus Desa Jorongan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo)
Itsbat Nikah adalah penyungguhan, penetapan, penentuan pernikahan dua orang yakni suami-isteri yang sebelumnya telah melakukan nikah secara sirih (rahasia). Tujuan daripada itsbat nikah tidak lain dan tidak bukan untuk mendapatkan kepastian hukum dengan adanya Akta Nikah sebagai bukti sahnya dari sebuah perkawinan. Hal ini sesuai dengan adanya UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2). Itsbat nikah pada dasarnya hanya diperuntukan pada hal-hal tertentu saja sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Kompilasi Hukum Islam. Seseorang baru mengajukan itsbat nikah ketika sudah merasa butuh terhadap Akta Nikah dan hal-hal yang terkait dengan adanya buku nikah. Misalnya mengajukan perkara itsbat nikah dalam keadaan hamil demi membuat akta kelahiran anak. Oleh sebab itu, peneliti bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Kraksaan terhadap perkara itsbat nikah diatas serta dampak yang akan terjadi, apabila perkara tersebut ditolak atau dikabulkan oleh Majlis Hakim PA Kraksaan tersebut.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif (lapangan). Dalam hal ini peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi mencoba memahami faktor apa yang menyebabkan perempuan masyarakat Desa Jorongan mengajukan itsbat nikah dalam keadaan hamil serta pandangan hakim PA Kraksaan terhadap pengajuan itsbat nikah tersebut. Dan pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut. Dokumentasi yang terkait dengan paradigma hakim terhadap dispensasi itsbat nikah dalam keadaan hamil. Mengenai metode analisis data peneliti menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yakni menganalisa data-data yang telah diperoleh kemudian mendeskrpsikannya.
Berdasarkan kerangka teoritik dan hasil penelitian , maka peneliti dapat menyimpulkan sebagaimana berikut: (1) pandangan hakim Pengadilan Agama Kraksaan terhadap pengajuan itsbat nikah dalam keadaan hamil bahwa itsbat nikah yang diajukan baik dalam keadaan hamil ataupun tidak maka tidak ada perbedaan sekalipun hukum menutup terhadap pengajuan itsbat nikah yang nikah sirihnya dilakukan setelah berlakunya UU No 1974 hakim tidak serta merta menolak terhadap pengajuan itsbat nikah tersebut karena yang dipertimbangkan adalah dampak dari ditolaknya pengajuan itsbat nikah tersebut lebih memudharatkan terhadap pasangan terutama bagi isteri dan anak. (2) yang menjadi pertimbangan hakim adalah hal yang akan dapat timbul dari pengabulan dan tidak dikabulkannya itsbat nikah yang tentunya perkara tersebut dikabulkan atau tidak masing-masing memiliki sisi negative juga. Dan dalam memutuskan perkara itsbat nikah pertimbangan hakim tetap memicu pada tiga asas yaitu asas keadilan, kepastian hukum dan asas kemanfaatan.
142201304 | Perpustakaan Universitas Nurul Jadid | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Koleksi Digital |
Tidak tersedia versi lain